Alkohol Murni dan Oplosan Disita dari Sebuah Toko yang Dijaga Anak Berusia 12 Tahun

BANJARBARU, klikkalsel.com – Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru kembali melakukan penertiban penyalahgunaan jual beli Alkohol 95%, Kamis (4/11/2021).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan seorang anak kecil berusia 12 tahun. Mirisnya, bocah ini menjaga toko yang menjual minuman alkohol. Kios tersebut berada di Jalan A.Yani Km 33.7.

Petugas juga mengamankan puluhan botol alkohol murni 95% dan beberapa bahan campuran oplosan lainya diantaranya, Kukubima rasa Anggur (12 Kotak), Kukubima rasa Mangga (1 Kotak), Extrajoss (7 Sachet), & Hemaviton Jreng (24 Sachet)

“Kurang lebih 22 botol alkohol murni disitu, juga penjaganya yang masih anak-anak berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Marhain Rahman, Kamis, (4/11/2021) Sore.

Baca Juga : Kecelakaan Melibatkan Truk Angkutan Sering Terjadi, Aturan Waktu Larangan Masuk Kota Diabaikan

Baca Juga : Jalankan Instruksi Kapolresta Sikat Pelangsir, Kapolsek Bansel Lakukan Pengawasan Rutin ke SPBU

Selain itu, Marhain Rahman menambahkan bahwa petugas dilapangan juga mengamankan seorang remaja yang kedapatan membeli alkohol murni.

“Kita juga mendapati salah satu pembeli alkohol tersebut, yang sempat disembunyikan dalam tas ranselnya”Terangnya.

Selanjutnya, dari Puluhan botol alkohol murni yang diamankan petugas tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga akan memanggil pemilik dari kios yang terjaring razia tersebut untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan alkohol,

“Sementara kita amakan dikantor untuk nasehati, dan pihak keluarga dari anak tersebut kita panggil untuk datang, dan pemilik warung kita minta surat pernyataan untuk tidak nenjual belikan alkohol dan disalah gunakan kembali,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran