BANJARMASIN, klikkalsel.com – Yulianti Erlynah, eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel tak sanggup menahan air mata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/5/2025) sore.
Salah satu dari empat terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kalsel ini terisak saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.
Yuli mengaku salah dan menyesal atas perkara hukum hasil OTT KPK yang menjeratnya. Kepada majelis hakim, dia memohon agar tidak dihukum berat atas
Permohonan itu disampaikan di penghujung kesaksian Yuli sebagai saksi usai dicecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara korupsi tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel dan suap yang diterimanya dari beberapa kontraktor.
Tiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
“Saya minta ke hakim saya berharap dihukum seringan-ringannya,” tuturnya terisak.
Baca Juga : Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Ditambah Denda Rp 250 Juta
Baca Juga : Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Disuruh Mengambil Uang Suap Rp 1 Miliar
Air mata Yuli semakin tak terbendung saat memberikan kesaksian. Saat duduk di kursi pesakitan, rupanya Yuli mengenang dua anaknya dan mengkhawatirkan kondisi mereka khususnya anak bungsu perempuan.
“Dia sedang sakit dan sangat memerlukan saya. Saya anak tunggal, tidak punya saudara. Saat ini yang merawatnya cuma pembantu dan kakak laki-lakinya,” ujarnya.
Kepada majelis hakim, dia juga menyampaikan permintaan agar uang Rp2 miliar yang disita KPK saat penggeledahan di rumah, Jalan Rawasari, Banjarmasin, dikembalikan.
Uang tersebut, kata Yuli merupakan warisan mendiang suami untuk anak-anaknya. Dia pun menampik kalau duit Rp2 miliar yang ditemukan dalam dua koper itu bukan hasil dari gratifikasi.
“Uang itu tak hanya untuk menikah anak saya. Tapi juga tabungan untuk masa depan anak kami,” jelasnya saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Meski demikian, Yuli tak menampik terkait uang duit Rp1,6 miliar lebih yang juga ditemukan di rumah merupakan kumpulan dari pemberian para kontraktor.
Yuli mengatakan, uang itu memang disimpannya untuk keperluan kegiatan yang tidak dianggarkan APBD.
“Kalau diperlukan baru diserahkan. Untuk kegiatan yang tak dianggarkan,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, Yuli mengungkapkan uang tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan peresmian dua proyek di Kalsel pada 2024 lalu.
Pertama rencana peresmian Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, gedung olahraga dan tugu Nol kilometer di Banjarmasin.
“19 November ada peresmian masjid Arsyad dan gedung olahraga. 31 Desember juga ada peresmian tugu nol kilometer,” tandasnya.
Untuk diketahui, Yuli merupakan salah satu terdakwa kasus Korupsi di Dinas PUPR Kalsel. Selain terjerat perkara suap, dia juga didakwa telah melakukan gratifikasi. (rizqon)
Editor: Abadi