Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Bergulir, Terungkap Pihak Swasta Diduga Memberi Suap Rp 1 Miliar

Sikap hormat Sugeng Wahyudi terdakwa dugaan kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas PUPR Kalsel memasuk babak baru. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan dua orang terdakwa dari pihak swasta, Kamis (2/12/2025) siang.

Dua orang terdakwa itu adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Keduanya merupakan kontaktor yang terjerat dugaan kasus korupsi yang terungkap pada Oktober 2024 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dan dua Hakim Anggota Indra Meinantha Vidi SH MH dan Arif Winarno dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kemudian dilanjutkan eksepsi pihak terdakwa.

JPU KPK mendakwa Susanto dan Sugeng Wahyudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga OTT KPK! Lima Kabid PUPR Kalsel dan Beberapa Kontraktor Diperiksa

Baca Juga Buron 22 Hari, Tersangka Korupsi Yang Kabur Saat Pelimpahan di Martapura Berhasil Dibekuk

Mereka diduga memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Dalam persidangan terungkap uang suap yang diberikan sebesar Rp 1 miliar.

Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp 23 Miliar.

“Perlu kami sampaikan sidang kali ini adalah sidang pemberian suap yang dilakukan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Kedua orang ini di dalam berkas yang kami teliti memberikan sejumlah 1 miliar ditambah dengan beberapa ratus juta tidak terkait dengan proyek itu,” ucap Jaksa KPK, Meyer Simajuntak kepada awak media usai sidang.

Menanggapi dakwaan, pengacara dua terdakwa, Posko Simbolon menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Dia menilai ada cacat formil dalam dakwaan tersebut.

“Kita menolak dan keberatan surat dakwaan tersebut karena menurut hemat kami cacat formil,” ucapnya.

Dia menggarisbawahi, dakwaan pasal 5 ayat 1 yang dibacakan jaksa KPK terdapat penyimpangan. Yang mana, tidak terdapat unsur niat jahat hingga persengkongkolan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Tentunya di situ ada cacat, yang harusnya dimuat secara sempurna dalam surat dakwaan seperti unsur niat jahat, terus persengkongkolan dari awal seperti apa, dan tidak pidana yang dilakukan. Itu tidak dimuat dalam surat dakwaan. Artinya tidak sempurna surat dakwaan tersebut. Tidak tepat menerapkan pasal 5 itu,” tandasnya.

Sementara itu, jalannya berlangsung kondusif dengan pengawalan Satbrimob Polda Kalsel. Untuk kedua terdakwa ditempatkan di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 6 Januari 2024 dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

Untuk diketahui, dari OTT tersebut, KPK menahan empat tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. (rizqon)

Editor: Abadi