Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Disuruh Mengambil Uang Suap Rp 1 Miliar

Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Aris Anova menyampaikan kesaksiannya terkait kasus korupsi OTT KPK.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta baru terungkap pada sidang kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel dengan terdakwa penyuap Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Jumat (17/1/2025) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto. Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Aris Anova selaku staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Aris merupakan anak buah dari tersangka Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel) selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK dan tersangka Ahmad Solhan (Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel) sebagai pengguna anggaran.

Fakta persidangan terungkap, bahwa ia diperintahkan tersangka Yulianti Erlynah mengambil uang suap dari dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebesar Rp 1 miliar di Restoran Kampoeng Kecil, Banjarbaru, pada Oktober 2024 lalu.

Baca Juga KPK Hadirkan Sekdaprov Kalsel Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi Dinas PUPR

Baca Juga Plang Jalan Walikota Ibnu Sina, Dishub Klaim Tak Berizin, PUPR Klaim Berizin

Yang mana pemberian suap oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk mendapatkan tiga proyektor di Dinas PUPR Kalsel yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

“Aris Anova juga mengetahui bahwa ada permintaan uang yang diminta kepada terdakwa yang sekarang disidangkan dan itu disanggupi oleh Sugeng Wahyudi, jumlahnya Rp 1 miliar yang diserahkan di Resto Kampoeng Kecil, yang kemudian sampai dengan proses OTT [operasi tangkap tangan],” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Volmar Simajuntak usai sidang.

Selain Aris Annofa, JPU KPK juga menghadirkan Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin. Dalam kesaksiannya, Rahmaddin menerangkan seluruh proyek di Pemprov Kalsel pada tahun 2024 senilai Rp 3,1 triliun.

Dalam prosesnya, proyek-proyek senilai kurang lebih Rp 2 triliun 60 miliar dilakukan secara e-katalog. Rahmaddin menyebut proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog adalah hal yang baru di Kalsel, yang mana terdapat pemetaan permasalahan.

“Itulah yang terjadi di tiga perkara itu, kolam renang, samsat, dan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terpandu yang dipilih melalui proses e-katalog,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi