Terapkan Protokol Kesehatan, Pelayanan SKCK di Polresta Banjarmasin Dibatasi 50 Pemohon Perhari

Petugas pelayanan SKCK Polresta Banjarmasin kedepankan protokol kesehatan dalam pelayanannya.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Banjarmasin tak membuat Sat Intelkam Polresta Banjarmasin menghentikan pelayanannya dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Meski dalam pelayanannya mereka membatasi hanya melayani 50 pemohon perhari, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Intelkam, Kompol Letjon Simanjorang saat dihubungi via ponselnya mengatakan hal tersebut paling tidak sudah dapat melayani kebutuhan masyarakat akan SKCK.
“Memang kita batasi 50 pemohon perhari. Hal tersebut kita lakukan untuk menghindari membludaknya pemohon,” ujar Kasat.
Baca Juga : Revolusi Hijau Paman Birin Hantarkan Hanif ke Kementerian LHK
Dalam praktik pelayanannya pun ujar Kasat pihaknya mengedepankan protokol kesehatan seperti setiap pemohon yang akan memasuki ruang pelayanan SKCK di wajibkan untuk mengenakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Setelah itu pemohon akan diminta menyerahkan berkas-berkas permohonan kepada petugas. Kemudian petugas akan meminta pemohon untuk mengambil SKCK yang telah selesai pada siang harinya.
“Sebenarnya prosesnya bisa saja ditunggu. Namun jika banyak yang menunggu kita khawatirkan akan ada penumpukan orang di ruang SKCK. Maka pemohon akan kita minta pulang dulu dan diminta mengambil pada siang harinya,” jelas Kasat.
Selain itu, untuk menghindari penumpukan antrian pemohon. Sebelum datang menyerahkan berkas permohonan, para pemohon diminta untuk menghubungi Instagram @skckrestabjm atau ke nomor Wa 0895389755858 guna mendapatkan nomor antrian.
“Polresta Banjarmasin akan lakukan upaya terbaik dalam pelayanannya, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (David)

Tinggalkan Balasan