BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jika tak ada aral melintang, paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Fazlur Rahman menggantikan Taufik sebagai Anggota DPRD Banjarmasin akan digelar awal Oktober 2026 nanti.
Sebab, proses PAW kini memasuki tahap akhir, yakni meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Sekretaris DPRD Banjarmasin Ashadi Himawan, setelah SK Gubernur diterima, tinggal mengagendakan rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah/janji pelantikan anggota PAW tersebut.
“Sesuai mekanisme dan ketentuannya proses PAW anggota DPRD kota itu, terakhirnya diterbitkan SK gubernur, baru bisa dilantik,” paparnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya proses pengajuan PAW dari Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan Banjarmasin sudah diterima pimpinan DPRD Banjarmasin. Kemudian diteruskan KPU Banjarmasin untuk diverifikasi.
“Surat pengajuan PAW dari DPP, DPD, dan DPC sudah masuk sebelumnya, lalu diteruskan ke KPU untuk verifikasi. Tadi KPU Banjarmasin sudah menyampaikan surat jawaban hasil verifikasi dan diterima pimpinan DPRD Banjarmasin,” katanya usai Rapat Paripurna Istimewa Harjad ke-500 Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga : Hari ke-11 SAR KM Virgo: 10 Jenazah Ditemukan, 107 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Saat ini, kata dia, berdasarkan hasil penetapan dari KPU, DPRD Banjarmasin segera memproses dan menyampaikan usulan PAW.
Usulan tersebut disampaikan melalui Walikota Banjarmasin untuk diteruskan kepada Gubernur Kalsel. “Mekanismenya melalui Bagian Pemerintahan Pemko (Pemko) Banjarmasin untuk diproses sesuai tahapan. Selanjutnya akan dilayangkan Biro Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses PAW memiliki tahapan dan batas waktu sesuai SOP. Proses di tingkat gubernur diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
Dengan tahapan tersebut, pihaknya memperkirakan proses PAW Fazlur Rahman dalam waktu dekat tahap pelantikan bisa segera dilaksanakan. “Kalau sesuai SOP sekitar 14 hari. Mudah-mudahan awal Oktober sudah ada dari gubernur,” katanya.
Ashadi menyatakan, Fazlur juga tetap diarahkan berada di Komisi III dan Fraksi PDI Perjuangan, sama seperti posisi yang sebelumnya ditempati Taufik. (farid)
Editor : Amran






