BANJARMASIN, klikkalsel.com – Minim mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin akan kehilang salah satu potensi PAD nya dari sektor Base Transceiver Station (BTS).
Apabila setiap tahunnya potensi PAD Diskominfotik Banjarmasin melalui Retribusi BTS berkisar Rp 400 juta lebih, maka, potensi tersebut tidak akan lagi bisa didaptkan Diskominfotik pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut menyusul adanya aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Tahun 2024 sangat sayang sekali kita tidak bisa lagi memungut retribusi BTS. Karena adanya aturan yang dikeluarkan Kemenkeu, bahwa untuk urusan itu ditarik ke pusat,” ucap Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika.
Ia sangat menyayangkan adanya aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu tersebut. Karena menurutnya dasar pemungutan retribusi tersebut karena adanya keberadaan unit BTS.
Baca Juga Capaian Retribusi BTS Belum 10 Persen, Bisakah Diskominfotik Banjarmasin Penuhi Target?
Baca Juga Kadiskominfo Batola Ingatkan Guru Tentang Pengaruh Buruk Dunia Digital untuk Siswa
“Keberadaan unit BTS itu kan ada di wilayah kabupaten/kota. Kemudian kita daerah diberikan kewenangan untuk menarik retribusi dengan dasar bahwa kita melakukan pengawasan terhadap fungsi unit BTS itu,” terangnya.
“Kemudian kita di daerah juga memastikan bahwa unit BTS itu aman dari masyarakat sekitar. Jadi kita jaga dan periksa itu,” sambungnya.
“Kalau retribusi ini tidak diperbolehkan lagi dipungut oleh pemerintah daerah, lalu apa dasar kita untuk melakukan pemeriksaan,” tambahnya lagi.
Karena dasar aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu tersebut, maka Windi menegaskan di tahun 2024 Diskominfotik Banjarmasin tidak lagi melakukan penarikan terhadap retribusi BTS.
“Untuk tahun 2024 tidak ada lagi retribusi BTS. Kalau untuk saat ini potensi PAD nya pertahun itu kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta,” ungkapnya.
“Artinya kita kehilangan potensi retribusi disitu. Meski kita diminta untuk menggali potensi-potensi PAD baru,” tambahnya.
Karena hilangnya potensi PAD di Diskominfotik Banjarmasin tersebut, Windi pun mengharapkan kepada Dinas pendapatan dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bisa melihat potensi PAD lain dari keberadaan BTS tersebut.
“BPKPAD yang bisa melihat potensi apa dari keberadaan BTS itu yang memunculkan potensi PAD baru. Agar daerah tidak dirugikan dari keberadaan BTS tersebut di Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran