Curi Baterai Perangkat Menara PT Telkomsel Bernilai Puluhan Juta, Dua Karyawan Ini Dipolisikan

PU (43) dan AL (23) ketika diamankan jajaran polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua Karyawan perawatan menara BTS berinisial PU (43) dan AL (23) diamankan jajaran Kepolisian karena diduga mencuri baterai perangkat menara milik PT Telkomsel yang berada di Jalan poros Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara.

Keduanya diamankan pada Jumat (25/08/2023) sore di sebuah mess di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Sejumlah 5 bank atau 20 bateray, dimana 1 bank terdiri atas 4 bateray yang berguna sebagai back up listrik saat listrik padam,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas, Iptu Sutargo.

Sutargo menjelaskan, pelapor berinisial TH selaku perwakilan PT. Telkomsel yang mengetahui pencurian tersebut merasa keberatan sehingga dirugikan sebesar Rp 44 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Baca Juga Terekam CCTV Curi Dongkrak, Seorang Warga Basirih Dipolisikan

Baca Juga Tunjukan Dedikasi dan Kinerja Luar Biasa, Personil Polres Tabalong Mendapat Penghargaan

Sedangkan pelaku secara total berjumlah 4 orang yang semuanya semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT. Telkomsel.

Diketahui, PU dan AL diamankan di Polres Tabalong, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan karena juga ada melakukan pencurian baterai di daerah tersebut.

“Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar KTP PU dan AL, 3 kunci lemari baterai, 1 toolbox warna biru beserta isinya, 2 buah handphone warna hitam dan biru muda.(dilah)

Editro : Amran