Temuan Mayat Perempuan Dekat RSJ Sambang Lihum, Dibunuh Mantan Suami Karena Sakit Hati

Muhammad Sa'e alias Alba (24) pelaku yang tega membunuh mantan istrinya NF (17) saat di amankan polisi (sumber foto, Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Belum lama ini warga Kecamatan Gambut dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Gubernur Syarkawi sekitar RSJ Sambang Lihum sempat digegerkan dengan adanya temuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas menjelang berbuka puasa, pada Minggu (3/4/2022) lalu.

Mayat perempuan itu, ditemukan oleh seorang pemulung berinisial MS di kawasan tersebut saat mencari sampah dan barang bekas. Mayat tersebut tergeletak sekitar 25 meter dari Jalan Gubernur Syarkawi.

Karena takut mendekatinya, pada waktu itu MS memanggil rekannya dan melihat, kemudian baru tahu orang terbaring itu adalah mayat perempuan. Lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Gambut, Kabupaten Banjar.

Kemudian, jasad perempuan tanpa identitas itu dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin oleh pihak kepolisian dibantu relawan BPK guna dilakukan visum.

Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil visum di kamar Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin, mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Kemudian kasus ini, langsung di tindak lanjuti oleh anggota kepolisian untuk mencari identitas korban dan pelaku yang diduga pembunuhan tersebut.

Baca Juga : Diduga Ratu Arisan Bodong Pesan Makan Dari Balik Tahanan, Ini Faktanya!

Baca Juga : Edarkan Sabu, Wanita Muda Asal Banua Kupang HST Diringkus

Hal itu, dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji saat di hubungi klikkalsel.com Selasa (5/4/2022).

Kemudian, kata Kasi Humas Iptu H Suwarji Identitas perempuan tersebut terungkap setelah pelaku diringkus Tim Gabungan Unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut.

“Pelaku Muhammad Sa’e alias Alba (24), dia diringkus sekitar pukul 13.30 Wita, saat berada di kediamannya Jalan Kelayan II Antasan Segara, RT 24, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (4/4/2022),” ungkap Kasi Humas Polres Banjar.

Sementara korban belakang diketahui berinisial NF (17) warga Jalan Pekapuran Kecamatan Banjarmasin Tengah yang merupakan mantan istri dari pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, motif sementara ini pelaku adalah mantan suami korban yang mengaku sakit hati setelah dikhianati dan ditinggal pergi oleh korban.

“Karena diduga sakit hati itu, pelaku tega menghabisi nyawa mantan istrinya dengan cara melakukan penusukan sebanyak 7 kali ke bagian tubuh korban,” jelasnya.

Menurut Kasi Humas Polres Banjar ini, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi