Tempat yang Kedapatan Jual Miras Ilegal Disarankan Ditutup

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H Faisal Hariyadi. (foto : dok/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel Tempat seperti rumah makan dan cafe yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman alkohol (Minol) alias minuman keras (Miras) harus ditindak tegas.
“Saya berharap tempat tersebut ditutup. Biar efek jera terasa betul bagi pemilik dan pengusaha minol tak berizin tersebut,” cetus Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi, di dewan Banjarmasin, Kamis (14/11/2019).
Jadi, lanjutnya, jangan hanya ada penyitaan minol yang disita. Seharusnya ada penindakan sesuai kajian hukum kepada oknum pedagang yang edarkan Minol ilegal.
Ia mengapresiasi penertiban izin penjualan miras ilegal yang digelar Satpol PP beberapa waktu lalu. Dan diharapkan, di tengah kekosongan hukum terkait izin tempat penjualan Minol, penegak Perda berkoordinasi dengan pihak polisi meingtensifkan sweeping peredaran miras tak berizin.
“Penertiban tersebut kalau bisa lebih giat,” sebutnya.
Sekretaris DPW PAN Kalsel ini pun menyatakan, pihaknya masih menunggu alasan Pemko Banjarmasin melalui walikota yang meminta penundaan pengesahan Perda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minol, sehingga seperti ada kekosongan hukum.
“Padahal dari kawan-kawan pansus dewan menyebut Perda itu sudah rampung dan tinggal disahkan. Saya harap ini segera terselesaikan dan Perda Minol bisa sempurna,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin ini. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan