Tekan Covid-19, Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

BANJARBARU, klikkalsel.com – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Mengingat, saat ini kembali terjadi lonjakan kasus di berbagai daerah, khususnya di Pulau Jawa.

Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular COVID-19. Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan COVID-19 tertanggal 22 Juni 2021.

Surat edaran itu ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai langkah antisipasi seiring terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pada 1 bulan terakhir.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya Roy.

Diketahui saat ini terdapat 5 provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Keluarnya surat edaran tersebut, ASN diinstruksikan melakukan hal sebagai berikut.

1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah.

3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

4. Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi COVID-19.

5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai yang positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar COVID-19.
c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar COVID-19.

6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan