Tawarkan Sembako Murah Fiktif, Wanita Muda ini Raup Belasan Juta dari Hasil Penipuan

FA (25) ketika diringkus Polisi usai diduga lakukan penjualan sembako fiktif

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang perempuan berinisial FA (25) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong diduga lakukan penjualan sembako fiktif.

Salah satu yang menjadi korbannya adalah perempuan MA (33) yang dirugikan hingga belasan juta rupiah melalui pembayaran transfer melalui perbankan.

Diketahui awalnya pada bulan Juli lalu, FA memposting status di Media Komunikasi WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “Promo Penjualan Sembako”.

Melihat tawaran menggiurkan, postingan tersebut telah dilihat orang banyak bahkan beberapa langsung tertarik dikarenakan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.

Kemudian MA ikut membeli sembako tersebut dengan total pembelian senilai RP 16.793.000, dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan.

Baca Juga Persiapan Hadapi Pemilu, Ratusan Senjata Api dan Kendaraan Dinas Personel Polres Tabalong Diperiksa

Baca Juga Kakek Cabul Di Tabalong Diamankan Polisi, Perekam dan Pengunggah Video Buka Suara Kronologi Kejadian

Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, MA tidak juga menerima barang yang dibeli, setelah mencoba menghubungi FA namun nomor kontaknya sudah tidak aktif.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan, FA diamankan di Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Minggu (22/10/2023).

“FA diamankan dengan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,” jelasnya.

Sutargo menjelaskan, berdasarkan keterangan MA, ia mengaku bukanlah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.

“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi,” katanya.

Sutargo menghimbau seluruh masyarakat Khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar.

“Teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya,” himbau Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi