Tak Terima Dituduh Mencuri, Imul Aniaya Wakar dengan Sajam

Anggota polisi Polsek Banjarmasin Tengah saat memeriksa keadaan korban penganiayaan di Jalan Maluku

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Jalan Maluku Gang Baru, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dibuat heboh dengan adanya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), Rabu (1/1/2025).

Informasi dihimpun pelaku telah berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian di tempat tinggalnya yang ada sekitar kawasan tersebut

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana, membenarkan pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan di lokasi tersebut terhadap MAA alias AAN (26) bekerja sebagai wakar atau jaga malam.

“Pelaku berinisial MYI (30) alias Imul warga Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kita amankan di rumahnya setelah melakukan cek TKP,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap AAN lantaran merasa tidak terima ditegur karena diduga mengambil barang jagaan korban.

Baca Juga Tiga Kali keluar Masuk Penjara Residivis Penganiayaan Kembali Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Baca Juga Ayah dan Anak di Banjarmasin Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Karena itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sajam dan langsung menyerangnya.

“Insiden ini bermula dari teguran korban kepada pelaku tiga hari sebelumnya, karena diduga mencoba mengambil barang yang dijaga korban. Rupanya, teguran tersebut memicu amarah pelaku hingga berujung aksi kekerasan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di tangan kanan dan luka gores di tangan kiri. Meski terluka, Aan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk meminta perlindungan dan proses hukum.

Saat ini, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian, sedangkan visum korban sedang dikeluarkan untuk melengkapi penyidikan.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau (2) KUHP tentang penganiayaan. “dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya (airlangga)

Editor: Abadi