BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam pada Kamis (24/11/2024) lalu.
Dua orang itu merupakan ayah dan anak, yakni Tajuddin (40) dan putranya, M. Ardiansyah (17), para korban ini mengalami luka tusuk serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso menjelaskan, korban Ardiansyah menderita luka tusuk di lengan kanan, sementara ayahnya, Tajuddin, mengalami luka pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan.
“Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MR (29), yang setelah melakukan tindakan tersebut di kawasan RT 29 Jalan Belda langsung melarikan diri,” ujarnya.
Dari informasi dihimpun pihaknya, peristiwa bermula ketika anak korban, Suryanti (32), yang sedang berada di rumah, mendapat kabar dari seseorang bahwa adik dan ayahnya menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga Diduga Langgar Adminstrasi, Pasangan Calon Bupati Banjar Pasang APK di Luar Wilayah
Baca Juga Ayah Bejat di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
Mendengar kabar itu, Suryanti segera bergegas ke lokasi kejadian bersama ibunya, namun setibanya di sana, para korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Suryanti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Barat untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan dan hasil visum, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Senin (25/11/2024) malam pukul 23.21 Wita.
“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mengumpulkan cukup bukti, termasuk hasil visum korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan polisi, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan.
Pelaku yang membawa senjata tajam merasa tersinggung setelah beradu pandang dengan Ardiansyah yang sedang melintas di lokasi kejadian. Tajuddin, yang berada tidak jauh dari lokasi, mencoba melindungi anaknya tetapi turut menjadi korban sabetan senjata tajam.
“Pelaku mengaku mabuk miras sebelum kejadian. Ia kini kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi