Tak Terima Dikeroyok, Penjaga Parkir di Pasar Mabuun ini Tusuk Teman Seprofesinya

TF (32) ketika diamankan jajaran polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang residivis berinisial TF (32) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

TF yang kesehariannya menjaga parkiran di pasar Mabuun merupakan warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan tersebut.

“TF diamankan pada Selasa (11/04/2023) dini hari di Pasar Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika TF datang ke rumah kontrakan korban SA (37) di kelurahan Mabuun dan memanggil korban.

Baca Juga Tabrak Truk Parkir, Mahasiswi STKIP PGRI Banjarmasin Tewas

Baca Juga Penusukan Kakak Ipar di Sungai Andai Berawal dari Cekcok Mulut

“Mendengar pintu di ketuk, korban SA kemudian membukakan pintu dan langsung di tusuk oleh pelaku,” bebernya.

Adik korban RA (30) yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku ke halaman rumah dan juga ditusuk oleh TF.

Saat ditanyakan, TF mengaku dendam terhadap SA karena sore sehari sebelum kejadian ia dikeroyok oleh SA yang sama-sama kesehariannya menjaga parkiran di Pasar Mabuun.

Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar di bagian mata kiri dan telinga bawah, sedangkan RA mengalami luka pada bahu kiri.

Atas perbuatannya, TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Diketahui, TF sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah belati dengan panjang sekitar 25 cm, 1 lembar hoodie, 1 KTP atas nama TF, 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum. (dilah)

Editor: Abadi