Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Dipastikan Tak Dilantik jadi Dewan

Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Kursi dan Calon Terpilih DRPD Kalsel. (foto:rizqon/dok.klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Ariansyah mengatakan, tanda bukti pelaporan LHKPH yang dikeluarkan instansi terkait, kemudian diserahkan kepada KPU tingkat Provinsi dan KPU Kab/Kota paling lambat 7 hari, setelah diterbitkan keputusa penetapan calon terpilih oleh KPU setempat.

Ia menjelaskan, penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kalsel belum ditetapkan, kendati masih menunggu salinan keseluruhan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 250 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya gugatan Partai Berkarya sepurtar pemilu legislatif DPR RI di Kalsel.

“Masih menunggu salinan MK, jadwal putusan 6-9 Agustus 2019. Setelah mendapat salinan MK, paling lama 5 hari akan dilakukan penetapan calon terpilih,” terangnya kepada klikkasel.com, Sabtu (27/7/2019).

Lanjut dipaparkannya, sementara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih di Kalsel sebagian besar telah ditetapkan. Tersisa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Banjarmasin yang belum ditetapkan, karena juga menunggu hasil dari PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Di samping itu, Edy menekankan, sebaiknya kewajiban menyampaikan LHKPN perlu lebih awal. Apalagi terhadap calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang telah ditetapkan oleh 11 KPU Kabupaten/Kota, selain Banjarmasin dan HST.

Kewajiban calon Anggota DPR dan DPRD terpilih untuk melaporkan LHKPN memiliki konsekuensi. Sanksinya jika calon Anggota DPR dan DPRD terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai batas waktu yang ditetapkan. Maka namanya terancam tidak dicantumkan dalam surat pengajuan untuk dilantik.

Hal tersebut bukan berarti dibatalkan sebagai calon terpilih. Namun dapat berdampak tertunda pelantikannya sebagai Anggota DPR atau DPRD. Terkait hal itu pelaporan LHKPN mengacu pada Dasar hukum Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Tentu kita berharap semuanya lancar. Untuk efektif, efisien dan mempermudah penyampaian Tanda Terima Pelaporan LHKPN calon anggota DPR dan DPRD terpilih kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disarankan kepada masing-masing Partai Politik mengkoordinir dan menyerahkan secara kolektif,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan