Tak Mau Disalahgunakan, Sebanyak 22.807 Keping E-KTP Rusak dan Invalid Dibakar

Pemusnahan KTP dengan cara dibakar oleh perwakilan SKPD dihalaman Pemko Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 22.807 keping KTP Elektronik (E-KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum di halaman Kantor Walikota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, usai apel pagi, Selasa (18/12/2018).

Puluhan ribu blanko E-KTP rusak dan invalid itu, dibakar oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Sekdako Banjarmasin H Hamli Kursani dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin Khairul Saleh.

Baca Juga : 22.807 KTP Rusak dan Invalid Akan Dimusnahkan

Pemusnahan sesuai yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil dengan Surat Edaran bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP yang Rusak atau Invalid di Seluruh Indonesia.

Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah mengatakan pemusnahan bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan E-KTP baik dalam perbuatan kriminal maupun dalam kepentingan lainnya

“Momentum hari ini kita manfaatkan untuk tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan E-KTP baik kepentingan perorangan maupun kepentingan banyak,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan, setelah maraknya kasus tercecer E-KTP rusak dan invalid di daerah lain, kemudian Kemendagri meminta melakukan pemusnahan agar tidak bersisa lagi, sehingga kemudian tidak ada lagi penyalahgunaan kartu identitas kependudukan ke depannya.

Bahkan, kata dia, sebelum dilakukan pembakaran, dilakukan penjagaan sangat ketat baik yang berada di kecamatan maupun di Disdukcapil Banjarmasin, semuanya dijaga dengan aman dan tidak lepas dari pantauan.

“Semua kita jaga aman, baik petugas dari kecamatan maupun di kantor kita, tersimpan dalam gudang yang dijamin keamanannya, kalau kasus keteteran juga tidak pernah terjadi di Banjarmasin,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan