AMUNTAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menangkap seorang wanita berinisial MA alias Tini (43), dalam kasus peredaran narkotika pada Selasa, (27/10/2020).
Wanita yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah ini tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0.98 gram atau berat bersih 0.24 gram dan 4 butir Ekstasi logo Supermen (S), dengan berat bersih 1.52 gram.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan yang dalam hal ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, membenarkan akan penangkapan pelaku Tini tersebut dipinggir Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatsn Amuntai Tengah.
“Saat akan digeledah, pelaku mengelak bahwa dia bukan pengedar dan saat diperiksa juga tidak kooperatif, padahal jelas barang bukti ditemukan dari tangannya,” katanya kepada awak media ini. Kamis, (29/10/2020).
Menurut keterangannya, pelaku pernah menjalani hukuman akibat kasus narkotika dan pelaku juga sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian.
Baca juga : Wakil Rakyat Dorong Perkuatan UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
“Iya, pelaku merupakan pemain lama sekaligus pengedar barang haram tersebut,” ungkapnya singkat.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, disamping tersebut diatas juga turut diamankan barang bukti lainnya diantaranya, timbangan digital pocket scale, handphone, lengkap dengan sim card, buku kecil warna hijau serta kartu Atm Britama.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU, dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran