Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana H Sahbirin Noor Resmi Ditutup

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, di Pemilihan Kepala Daerah Kalsel.

Sebelumnya, ada laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Kalsel, atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Pelapor atas nama Jurkani melaporkan Calon Gubernur Provinsi Kalsel, H Sahbirin Noor atas dugaan politik uang di, Hulu Sungai Utara.

Dengan sejumlah barang bukti yang dilaporkan, Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel, melakukan penelusuran dan menanyakan ke sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Dalam press release yang dilakukan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Rabu (7/10/2020).

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Kordiv Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan bahwa, dari hasil proses pengkajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu selama lima hari, didapatkan hasil bahwa, tidak terdapat adanya janji-janji atau ucapan ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga : Sampaikan Klarifikasi, Paman Birin Penuhi Undangan Bawaslu

Kemudian tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan pecahan uang sebesar Rp50 ribu tersebut, dan tidak didapatkan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan atas nama pelapor, Jurkani, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian para saksi untuk keterpenuhan unsur-unsur sebagaimana yang dinormakan pada pasal 187a Undang-undang 10 tahun 2020,” jelasnya.

Ia juga mengatakan ada sebanyak empat orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.

“Ada 4 orang saksi, dari terlapor dan pelapor,” ucapnya.

Sementara itu, terkait netralitas ASN, Azhar Ridhanie atau yang akrab disapa Aldo ini, mengatakan akan segera menyampaikan atau merekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) , terkait dengan subjek yang diduga melanggar netralitas ASN.

“Jadi nanti kalau sudah ada hasilnya dari KASN, akan kita Website Bawaslu Provinsi Kalsel atau di media pengumuman,” ujarnya.

Ia berharap agar para pasangan calon bisa mentaati peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu Kepala Daerah.

“Kami berharap para pasangan calon dapat mentaati aturan-aturan atau perundangan yang berlaku di setiap tahapan pemilihan, khususnya di tahapan kampanye. Kami juga berharap agar selalu mentaati protokol kesehatan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan