Tak Bayar Retribusi Pasar, Akhir Februari Pedagang akan Menerima Surat Hingga Penyegelan Toko

Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Ichrom M Tezar.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Banjarmasin melalui UPT Pasar akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko milik pedagang yang masih menunggak retribusi pasar.
Penyegelan tersebut, akan dilakukan apabila para pemilik kios atau bak di sejumlah pasar di Banjarmasin, tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan oleh UPT Pasar.
Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar menyamapaikan, bahwa ada sebanyak 100 toko dari sejumlah pasar di Banjarmasin yang memiliki tunggakan dan sudah diberikan SP1.
“Di Pasar Malabar lantai dasar Pasar Kuripan lantai dasar Pasar Lima tahap satu terus Pasar Pekauman kios dan bak itu sudah kita sampaikan jumlahnya lebih dari 100 toko dan duitnya lebih dari 100 juga,” ujar Tezar.
Tunggakan tersebut dikatakannya merupakan tunggakan yang bervariasi dari tahun 2017 hingga tahun 2019.
“Ada yang 2017, ada 2018 dan 2019 tunggakannya bervariasi, mudah-mudahan bisa tertagih semua karena kita kekurangan sumber daya manusianya dan kita kalau bisa 3 bulan menunggak sudah langsung kita sampaikan SP,” katanya.
Untuk minggu ini, Tezar mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan SP1 kepada para pedagang yang memiliki tunggakan retribusi, dan jangka waktunya selama 1 minggu, kalau tidak dihiraukan maka akan dilayangkan kembali SP2.
“Prosesnya itu Minggu ini, Senin sampai Rabu itu SP1 kalau diindahkan minggu depan Senin sampai Rabu kita sampaikan SP2 seminggu saja. Jadi kalau diindahkan juga surat paksanya kita keluarkan di minggu ke 3, atau Minggu terakhir bulan Februari ini, setelah itu baru nanti kita rapat dengan tim penyegelan,” paparnya.
Berkaitan penyegelan kios yang tidak membayar retribusi parkir, setelah dilayangkan surat paksa dari PSDP dan Pasar, pihaknya akan memilah yang mana skala prioritas yang akan disegel.
“Kita biasanya tidak bisa menyegel semuanya kita ambil skala prioritas dari masing-masing pasar yang mana tunggakannya paling tinggi,” ucapnya.
“Itu yang kita segel mungkin ada dua atau tiga tokoh dari masing-masing pasar itu. Mudah mudahan bisa menggugah yang lain dalam artian kita bukan mematikan usaha masyarakat, tapi kita mencoba untuk menegakkan peraturan daerah dengan harapan mereka bisa melunasi tunggakan retribusi,” tuturnya.
Ditahun 2019 lalu sebanyak 58 toko telah di segel PSDP dan Pasar, lantaran tidak membayar tunggakan retribusi. “kalau untuk 2019 kemarin kita sudah melakukan penyegelan kurang lebih 58 toko dan sudah hampir semuanya melakukan pencicilan. makanya target kita di 2019 7,3 miliar sudah tercapai,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap, agar para pedagang mau membantu pihaknya untuk menegakan perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi pasar. Karena menurutnya hal tersebut sudah merupakan keharusan bagi para pedagang pemilik toko.
“Harapan kami dari Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin mudah-mudahan pedagang bisa lebih menaati Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan pasar perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Mudah-mudahan pedagang bisa melunasi seluruh tunggakan yang ada karena mau tidak mau kami sebagai petugas harus melakukan penagihan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan