Tahun Ini Sampah Masuk TPA Banjarbakula Dikenakan Tarif Rp65 Ribu/Ton

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional Banjarbakula yang berada di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Dok Kementerian PUPR)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan kebijakan tarif kompensasi sampah kiriman yang masuk di tempat pemrosesan akhir (TPA) Banjarkula. Penarikan tarif dimulai tahun ini dengan biaya yakni Rp65 ribu per ton sampah masuk.

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana menerangkan, penetapan tarif telah disepakati antara pihak pengelola dengan daerah yang termasuk Banjarbakula, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanahlaut, dan Barito Kuala.

“Mereka diharuskan untuk membayar kompensasi Rp65 ribu per ton. Kami sudah mengalkulasi dengan rencana volume yang akan masuk TPA,” terangnya, Jumat (28/1/2022).

Dengan ini, ujarnya, akan menjadi potensi pendapatan dari pengolahan timbunan sampah yang masuk. Pihaknya juga optimis, TPA Banjarbakula menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). TPA regional tersebut mampu melayani kapasitas maksimal 790 ton per hari yang dihasilkan oleh masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut.

“Sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 2019 sampai 2021 masih digratiskan bagi kabupaten kota,” imbuhnya.

Baca Juga : Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

Baca Juga : Gelapkan Motor, Seorang Pria Terpaksa Digelandang ke Kantor Polisi

Ditambahkan Hanifah, tahun ini pihaknya merapikan petunjuk teknis (juknis) tata cara pembayaran retribusi sampah. Dia memastikan setelah rapat teknis dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten kota, semua sepakat membayar retribusi.

Dari 5 kabupaten/kota, hanya satu yang belum mengalokasikan anggaran yaitu Kabupaten Banjar. Sebab Pemerintah Kabupaten Banjar belum mencantumkan anggaran untuk kompensasi pengelolaan sampah.

“Kami sudah bersurat melalui pak Sekdaprov Kalsel kepada Pemkab Banjar untuk mengalokasikan anggaran,” tandasnya.

Hanifah menambahkan, selain menyiapkan juknis kompensasi pengelolaan sampah, pihaknya juga terus berupaya memenuhi kelengkapan administrasi BLUD yang saat ini sedang dilaksanalan asistensi dengan Biro Perekonomian, Bakeuda, dan Bappeda.

Selanjutnya, pengolahan TPA Banjarbakula akan dikembangkan pengelolaan sampah B3 (bahan berbahaya beracun). Hal itu sejalan dengan rencana yang akan dibangun Kementerian PUPR yang akan membangun TPS 3R regional. (rizqon)

Editor: Abadi