Gelapkan Motor, Seorang Pria Terpaksa Digelandang ke Kantor Polisi

MRF terduga pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor

TANJUNG, Klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRF terduga pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor dengan pemberatan, Kamis (27/1/2022).

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana menjelaskan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 08:00 Wita.

Pelapor S datang ke Ruang Pelayanan Polsek Murung Pudak melaporkan peristiwa tersebut, sehingga setelah mendapatkan keterangan yang lengkap baik dari pelapor dan keterangan saksi, langsung ditindaklanjuti.

ā€œTindak pidana penggelapan 1 Unit sepeda motor ini terjadi di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Baca Juga :Ā Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

Baca Juga :Ā Polres Tabalong Ungkap Kronologi Kasus Ayah Cabuli Anak di Kelua

Menurut keterangan Pelapor S, bahwa MRF ada di minta untuk menyerahkan 1 Unit Sepeda Motor, namun MRF tidak ada itikad baik untuk mengembalikan 1 Unit sepeda motor tersebut.

“Dan MRF sudah melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi via telepon (Lost contact),ā€ Jelas AKP Samsu.

Hingga kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan MRF di sebuah rumah di Jangkung RT. 04 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong

Usai diintrogasi, terdapat keterangan bahwa 1 Unit sepeda motor korban telah dipindah tangankan kepada orang lain, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.5 juta.

“Akibat perbuatannya terlapor MRF terancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi