Gelapkan Motor, Seorang Pria Terpaksa Digelandang ke Kantor Polisi

MRF terduga pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor

TANJUNG, Klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRF terduga pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor dengan pemberatan, Kamis (27/1/2022).

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana menjelaskan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 08:00 Wita.

Pelapor S datang ke Ruang Pelayanan Polsek Murung Pudak melaporkan peristiwa tersebut, sehingga setelah mendapatkan keterangan yang lengkap baik dari pelapor dan keterangan saksi, langsung ditindaklanjuti.

“Tindak pidana penggelapan 1 Unit sepeda motor ini terjadi di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Baca Juga : Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

Baca Juga : Polres Tabalong Ungkap Kronologi Kasus Ayah Cabuli Anak di Kelua

Menurut keterangan Pelapor S, bahwa MRF ada di minta untuk menyerahkan 1 Unit Sepeda Motor, namun MRF tidak ada itikad baik untuk mengembalikan 1 Unit sepeda motor tersebut.

“Dan MRF sudah melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi via telepon (Lost contact),” Jelas AKP Samsu.

Hingga kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan MRF di sebuah rumah di Jangkung RT. 04 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong

Usai diintrogasi, terdapat keterangan bahwa 1 Unit sepeda motor korban telah dipindah tangankan kepada orang lain, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.5 juta.

“Akibat perbuatannya terlapor MRF terancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi