Syarat dan Golongan yang Berhak Mendapat Zakat Fitrah

Ustadz Khoironi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penghujung bulan Ramadan umat muslim pada setiap tahunnya akan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Dijelaskan Ustadz Khoironi, jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

“Menjalankan ibadah zakat merupakan hal yang baik. Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik,” jelasnya, Selasa (26/4/2022).

Kemudian, kata ustadz zakat fitrah ini sering sekali diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Namun perlu diketahui ada delapan golongan yang sebenarnya berhak menerima zakat fitrah.

“Delapan golongan itu, disebut sebagai asnaf zakat atau pihak-pihak yang berhak menerima zakat,” ujarnya.

Hal itu, kata Ustadz sesuai firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Lebih lanjut, Ustadz menjelaskan golongan pertama yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah Fakir. Yaitu orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Baca Juga : Begini Penjelasan Ustadz Khoironi Tentang Zakat Fitrah

Baca Juga : Dukung Inklusivitas, PLN Luncurkan Program Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

“Orang-orang ini cenderung tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” ujarnya.

Golongan yang kedua, kata ustadz Khoironi adalah Miskin, mereka adalah orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilan sehari-harinya hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tidak lebih daripada itu.

Kemudian, yang berhak mendapatkan zakat fitrah yaitu golongan Amil. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

“Golongan keempat Mualaf, orang yang baru memeluk agama islam itu menjadi golongan yang berhak mendapatkan zakat,” tuturnya.

Golongan kelima adalah Riqab Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

“Zaman dahulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapat zakat,” paparnya.

Lalu, kata ustadz di golongan keenam yang berhak mendapat zakat disebut Ghorim atau Gharim adalah orang yang menanggung hutang, sebenarnya mereka adalah orang kaya namun hartanya habis buat bikin fasilitas keagamaan seperti masjid,musholla,pondok pesantren.

“Namun seiring berjalannya waktu Ghorim menanggung hutang yang mengakibatkan dia miskin,” jelasnya.

Kemudian, golongan ketujuh yaitu Fi Sabilillah, adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan Allah SWT. Seperti Pengembang Pendidikan (Guru), Pendakwah, Dokter atau perawat dan Panti Asuhan.

“Golongan terakhir, Ibnu Sabil adalah golongan orang yang berhak menerima zakat adalah musaffir, karena Ibnu Sabil disebut juga dengan musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk untuk bekerja dan pelajar di tanah perantauan,” tuturnya.

Selanjutnya, adapun syarat zakat fitrah menurut ustadz Khoironi, yaitu beragama islam dan Hidup pada saat bulan Ramadan.

“Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi