Surat Pencabutan Perbup Larangan Tambang Disoal Saat Sidang

Andi Asrun, Kuasa Hukum Gubernur memberikan keterangan jalannya sidang kepada wartawan. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang gugatan tiga SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin berlangsung hingga malam. Jalannya sidang yang dimulai Kamis (26/4/2018) siang makin memanas.

Andi Asrun, Kuasa Hukum Gubernur memberikan keterangan jalannya sidang kepada wartawan. (baha/klikkalsel)

Saling argumentasi, adu pendapat, jual beli keberatan hingga aksi protes masing-masing kuasa hukum mewarnai jalannya persidangan.

Misalnya Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Asrun, mempertanyakan dasar terbitnya surat Bupati Kotabaru di tahun 2010 tentang pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004.

Keberatan itu disampaikan Andi Asrun, ketika penggugat PT Silo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan rekan menunjukan bukti Surat pencabutan Perbup Kotabaru tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut tersebut, saat sidang.

“Surat itu menyatakan bahwa Perbup Nomor 30 Tahun 2004 telah dicabut. Namun tidak menjelaskan dicabut atas dasar apa, ini yang membuat saya tidak terima, serta surat itu ditunjukkan ke Ketua DPRD Kotabaru,” cetusnya.

Seharusnya, kata dia, Perbup tersebut harus dicabut dengan Perbub juga. Bahkan surat dari Bupati itu tidak mempunyai lampiran, serta hanya berupa fotocopy. “Saya meinginkan bukti surat dari dokumen asli dicabutnya Perbup itu,” katanya.

Sementara itu, Yusuf Pramono selaku tim kuasa hukum PT Silo mengatakan, Perbup yang dikeluarkan tersebut berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Sebab, PP itu menyebutkan wilayah andalan pulau Kalimantan ini adalah perikanan dan pertambangan. Sehingga, i Perbup itu menjadi bertentangan dengan PP Nomor 26 Tahun 2008.

“Otomatiskan peraturan lebih rendah mengenai suatu hal itu akan dibatal atau tidak berlaku lagi,” tukasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan