SP 3 Sudah Dikirim ke Pengusaha Advertising, Satpol PP Siap Beraksi Eksekusi Bando Baliho

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah menjatuhkan surat peringatan (SP) kedua, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melayangkan SP 3 kepada pengusaha advertising.

Pemberian surat peringatan ini, perihal permasalahan baliho bando yang dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Walikota (Perwali) 2016. Di sisi lain, bando yang dibongkar juga diketahui bahwa sejak tahun 2018 lalu, perpanjangan izinnya pun sudah tak lagi diberikan.

Dengan dijatuhkannya SP 3, disampaikan Kepala Satuan Pol PP, Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, sesuai prosedur, bila pemilik bando tak kunjung membongkar sendiri bando miliknya, maka Satpol PP lah yang nantinya akan mengeksekusi pembongkaran.

“Betul. SP 3 kami layangkan 30 September tadi. Di SP 3, jangka waktu yang diberikan itu tiga hari,” ucapnya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga : Soal Sanksi Warga Menolak Divaksin, Ibnu Sina Masih Harapkan Kesadaran Warga

Baca Juga : Sambut Hari Jadi Banjarmasin ke 495, Pemko Bersama Unsur Masyarakat Bersihkan Sungai Veteran

Namun setelah dijatuhkannya SP 3 ini, pihak Satpol PP masih belum bisa memberikan kepastian kapan akan melakukan eksekusi tersebut lantaran pihaknya masih menyiapkan teknisnya.

Tetapi yang pasti, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap Baliho Bando yang melintang jalan.

“Setiap tahapannya sudah kami laporkan ke pak wali kota. Dan untuk persetujuan eksekusinya nanti, tentu kami juga bakal laporkan kembali ke pak Walikota,” paparnya.

Ia berharap, bila sudah sampai waktunya eksekusi, tak ada perubahan kebijakan dari Pemko Banjarmasin. Sehingga apa yang menjadi PR pemko misalnya perihal penertiban bando itu, bisa tercapai.

Terpisah. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, segala yang dilakukan oleh pihak aparat penegak perda menurutnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Secara prosedur, setelah SP 3 dikeluarkan dan sudah melewati waktu yang diberikan, Satpol PP nantinya meminta kepala daerah untuk menetapkan eksekusi,” ucap Ibnu.

“Di situ nantinya, akan kami tetapkan bahwa bangunan itu harus dibongkar. Kalau langsung main eksekusi saja tanpa ada penetapan, nanti malah ada gugatan lagi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran