Soal Sanksi Warga Menolak Divaksin, Ibnu Sina Masih Harapkan Kesadaran Warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin mengusulkan kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, agar bisa mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya pemberlakuan sanksi kepada warga yang menolak divaksin.

Namun saat ditemui awak media, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina masih berpikir soal usulan tersebut. Bahkan menurutnya, usulan tersebut harus benar-benar ditelaah terlebih dahulu sebelum bisa diberlakukan di Banjarmasin

“Telaahannya belum masuk ke saya. Kami juga minta aturannya seperti apa. Karena sekilas yang saya lihat itu UU Karantina Kesehatan,” ujar Ibnu Sina, Selasa (28/9/2021).

Keluarnya usulan tersebut berdasarkan hasil rapat Dinkes bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin kemarin (27/9/2021), guna percepatan vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Baca juga: Menolak Divaksin, Warga Diusulkan Diberi Sanksi

Landasan dikeluarkannya usulan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Ibnu Sina mengaku tetap mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mau bervaksin.

Karena menurutnya jika seseorang menolak atau tidak mau divaksin maka akan merasa kesulitan sendiri saat akan berurusan atau bepergian ke suatu tempat.

“Apalagi nanti kalau aplikasi peduli lindungi telah kita laksanakan saat mau masuk ke pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. Masyarakat akan kesusahan sendiri. Belum lagi perjalanan antar Kota dan antar provinsi,” jelasnya..

Selain itu menurutnya untuk pemberlakuan sanksi hanya sekedar pilihan saja. Meskipun diatur melalui Perpres dan sudah diterapkan sebagian daerah lain. Untuk kota Banjarmasin sendiri tetap lebih mengutamakan kesadaran warga.

“Kalau nantinya berurusan atau bepergian merasa sulit, secara otomatis dengan sendirinya mau bervaksin,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran