Sistem PPDB Online Dinilai sangat Cocok di Masa Pandemi

Sistem PPDB Online Dinilai sangat Cocok di Masa Pandemi
Operator SMPN 14 saat memeriksa di situs PPDB
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin dilakukan secara online.
Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Banjarmasin yang saat ini masih belum kondusif, dikarenakan masih tingginya angka kasus positif Covid-19.
Oleh karena itu, Kepala SMPN 14 Banjarmasin Aminsyah saat ditemui klikkalsel, Selasa (30/6/2020) di ruang kerjanya mengatakan, PPDB di Banjarmasin dibagi menjadi dua sesi, jalur prestasi dan afirmasi yang dibuka sejak 22 hingga 24 Juni dan untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua pendaftaran dimulai dari 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020.
“Kalau jalur zonasi akan dimulai pada 7 sampai 13 Juli 2020, berbarengan dengan jalur daftar ulang,” katanya.
Baca Juga : Geger Penemuan Benda Dikira Bom, Polda Kalsel Terus Lakukan Pendalaman
Untuk kouta SMPN 14 kouta tampung sebanyak 8 kelas dengan jumlah 256.
Hal yang sama dikatakan Kepala SMPN 35 Sahidah dengan adanya sistem prestasi dan zonasi sangat membantu, sehingga warga pendaftar tak bersusah payah ke sekolah, cukup dengan mengakses aplikasi lewat daring di rumah. “Ini sangat mudah dan praktis,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, dibaginya sesi pendaftaran itu sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 berkenan PPDB dan Surat Edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, serta Surat Edaran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berkaitan pelaksanaan dalam masa darurat Covid-19.
Selain itu, Ia juga menerangkan, ada beberapa kuota yang digunakan untuk perihal PPDB, jalur zonasi harus memenuhi 50 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima, lalu kuota afirmasi yang dimaksimal 15 persen bagi warga yang memegang kartu Indonesia Pintar atau KIP yang tidak dibatasi dengan pendaftaran zonasi.
“Kuota afirmasi adalah warga yang tidak ditentukan yang penting jarak wilayah sekolah dan rumah tinggal,” katanya.
Ditambahkannya untuk jalur prestasi di Banjarmasin harus memenuhi sebanyak 30 persen. Tetapi, ini tidak diwajibkan untuk diambil semua sekolah. Dan apabila alokasi jalur prestasi tidak dipenuhi maka akan digeser ke alokasi zonasi,” tambahnnya.
Baca Juga : FKPT Dialog Cari Solusi Melawan Dua Virus Mematikan, “Covid-19 dan Terorisme”
Sedangkan jalur perpindahan orangtua atau wali adalah jalur pendaftaran bagi orangtua atau wali yang pindah tugas ke Banjarmasin, lulusan luar kota Banjarmasin dan berdomisili sementara di kota Banjarmasin.
“Orangtua calon peserta tidak perlu pendaftaran ke sekolah langsung melakukan pendaftaran lewat Hp, android, laptop PC dan notebook atau sejenisnya secara online dengan mengakses situs PPDB ,” ucapnya (azka)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan