Wakil Menteri Dikdasmen: Kebijakan Sekolah Gratis Tingkat SD dan SMP Masih Dipersiapkan

Wakil Menteri Dikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI saat ini tengah melakukan rancangan terhadap kebijakan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perihal sekolah gratis dari Jenjang SD dan SMP Negeri maupun Swasta.

Wakil Menteri Dikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI untuk membahas tindak lanjut teknis atas keputusan MK.

Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan juga saat ini tengah melakukan perhitungan anggaran terkait kebijakan tersebut.

“Prinsipnya pemerintah menghormati putusan MK. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ucap Fajar.

Menurut Fajar, arah kebijakan pendidikan gratis sejatinya sudah digagas sejak awal masa kepemimpinan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Bahkan beberapa langkah awal telah dilakukan, seperti penempatan guru ASN di sekolah-sekolah swasta sejak Januari 2025, serta pemberian insentif sebesar Rp300 ribu per bulan bagi guru honorer non-sertifikasi.

Baca Juga Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bikin Sekolah Swasta “Galau”

Baca Juga Sekolah Rakyat Kalsel Terima 225 Peserta Didik Dari Keluarga Berpenghasilan Rp1,5 Juta Per Bulan

Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan tunjangan profesi bagi guru swasta non-ASN yang telah bersertifikasi.

Upaya ini merupakan bagian dari pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang kini turut melibatkan sekolah swasta.

“Di beberapa daerah, seperti Semarang, sekolah swasta menjadi mitra yang dirujuk oleh Dinas Pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Sekolah mitra tersebut juga mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah,” ucap Fajar.

Ia menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam hal pembebasan biaya pendidikan. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah swasta pun direncanakan akan dihapuskan.

“Formulasinya sedang kami susun. Kami juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI, dan lainnya, dalam proses public hearing,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran