HSU, Kalsel  

Singgahi Pangkalan Ojek, Polwan Polres HSU Sampaikan Disiplin Protokol Kesehatan

Polwan Polres HSU sambangi pangkalan ojek (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) dalam mendukung program kerja Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta dan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, terus digalakan personil Polres HSU dan Polsek jajaran.

Sebagaimana yang dilaksanakan Polwan Polsek Amuntai Kota selaku Bhabinkamtibmas Bripka Irma FH, dengan warga binaannya di Kelurahan Murung Sari Amuntai tentunya dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Perbup kepada para penarik ojek, di Taman Putri Junjung Buih Amuntai, Minggu (16/8/2020).

“Perbup HSU Nomor 33 tahun 2020 ini harus kita patuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat, mana kala kita beraktifitas di luar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” katanya.

Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut izin kegiatan masyarakat apapun itu.

“Terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat. Hal itu dalam upaya mencegah dan menangkal Covid-19,” ujarnya.

Sementara Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengutarakan, Perbup HSU akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokok kesehatan,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan