Simpan Dua Paket Sabu, Warga Tembikar Kanan Diringkus Polisi

Muhlis alias Kacong warga Tambikar Kanan, Kelurahan Pemurus Dalam dan barang bukti Naroba yang diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klilkalsel.com – Seorang warga Jalan Tembikar Kanan Komplek Nabawi, RT 36, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan karena diduga sering lakukan transaksi Narkoba, pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, tersangka berinisial Muhlis alias Kacong (43).

“Dia diringkus tidak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Kanit kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Penangkapan kacong itu, bermula dari adanya informasi warga bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka.

Baca Juga Wartono Bersama Forkopimda Banjarbaru Musnahkan Sabu bernilai Miliaran Rupiah

Baca Juga Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari Hasil Penangkapan DI

“Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan saat diringkus petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,45 gram,” ungkapnya.

Selain itu, juga ditemukan satu butir Ekstasi berwarna abu-abu, satu buah timbangan digital dan dua buah sendok sabu.

“Barang bukti itu didapatkan di rumahnya,” ujar kanit.

Selanjutnya, Kacong dibawa ke Polsek Banjarmasin selatan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya, Kacong dijerat kasus perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi