Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari Hasil Penangkapan DI

Polres Tabalong ketika musnahkan barang bukti sabu atas penangkapan DI

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dihalaman Mapolres setempat pada Rabu (6/9/2023).

Pemusnahan dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

Barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari Pria berinsial DI (43) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Baca Juga Gebyar Paud dan Karnaval di Tabalong Diikuti Ribuan Anak Dengan Beragam Kostum

BBaca Juga Dimulai Hari ini, Operasi Zebra Intan 2023 di Tabalong Sasar 7 Prioritas Pelanggaran

Pada penangkapan DI, Polisi mengamankan sabu dengan berat total seberat 23,81 gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,77 gram.

“Pelaku yang diamankan atas nama DI, sebanyak 23,81 gram sabu-sabu, ini yang rencana setelah ini kita musnahkan,” ujar Wakapolres Tabalong Kompol Taufiq Arifin.

Diketahui, DI diamankan jajaran Polisi pada sebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Jumat (25/08/2023).

Selain Sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk warna merah muda (ekstasi).

DI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengqn ancanman hukuman paling lama 20 tahun. (dilah)

Editor: Abadi