Wahyu Diamankan Polisi Bersama 33 Paket Sabu-sabu

Barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat dari warga Pekapuran raya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Personel Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya, kali ini dari seorang pria berusia 49 tahun, pada Senin (13/1/2025) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka adalah Wahyu alias Bajau warga Jalan Pekapuran Raya, RT 28, RW 02, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Tersangka berhasil kami amankan berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 33 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,63 gram,” jelasnya, Jumat (17/1/2025).

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya meliputi enam lembar plastik klip, satu botol obat warna putih tempat menyembunyikan narkotika.

Baca Juga Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Warga Bojonegoro yang Bawa 7,3 Kilogram Sabu

Baca Juga 65,5 Kilogram Sabu Dari Tangan 13 Tersangka Jaringan Internasional Dimusnahkan

Kemudian satu unit ponsel warna biru toska, serta uang tunai sebesar Rp 2.978.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

“Paket-paket sabu tersebut ditemukan di bawah kolong teras rumah kontrakan tersangka, yang memang sengaja dijadikan tempat penyimpanan untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini tersangka berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi