Sidang Perdana Lian Silas Dikenakan Pasal Berlapis, Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi

Penasihat Hukum terdakwa Lian Silas, Ernawati menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama, dengan terdakwa Lian Silas, ayah sang bandar yang saat ini masih buron, Selasa (12/12/2023).

Sidang nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm ini dipimpin ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak dengan agenda pembacaan dakwaan yang ikuti terdakwa Lian Silas melalui sambungan Zoom dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Sebanyak 300 lebih surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin di hadapan majelis hakim dan disimak penasihat hukum terdakwa di ruang persidangan.

Baca Juga Gubernur Kalsel Dampingi Ketua Mahkamah Agung Resmikan Fasilitas Baru Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Baca Juga Besok, Dakwaan Kasus TPPU Lian Silas Ayah Bandar Narkoba Internasional Asal Banjarmasin Dibacakan

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Lian Silas dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar menanti ayah bandar narkoba internasional yang saat ini masih diburu interpol.

Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri itu, disita sederet aset-aset yang diduga hasil dari bisnis narkotika yang dikelola Lian Silas. Di antaranya 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp 2,8 miliar.

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Menanggapi dakwaan JPU, Ernawati selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan yang diagendakan pada pekan depan.

“Kami dari penasehat hukum mengambil langkah melakukan eksepsi, terkait materi kita buktikan di persidangan ya,” ujarnya

Hanya saja, Erna mengaku heran atas persidangan Lian Silas, seolah mengesampingkan pokok perkara utama yaitu penangkapan Fredy Utama terlebih dahulu, kemudian dikembangkan pada perkara TPPU.

“Klien saya ini kan, orang tua dari Fredy Pratama. Fredy Pratama itu sampai hari ini kita tidak tahu bentuknya seperti apa, tidak pernah jadi tersangka apalagi jadi narapidana. Tetapi papahnya duluan jadi tersangka,” imbuhnya.

Meski demikian, Erna tetap menghormati proses hukum persidangan. Dia memastikan akan menyiapkan bukti-bukti pembelaan atas dakwaan JPU terhadap Lian Silas.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan TPPU. Menurutnya eksepsi yang akan dilakukan penasihat hukum Lian Silas adalah bagian proses persidangan.

“Akan kita tunggu materi-materi eksepsi, untuk selanjutnya akan kita jawab eksepsi dari penasehat hukum,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi