Besok, Dakwaan Kasus TPPU Lian Silas Ayah Bandar Narkoba Internasional Asal Banjarmasin Dibacakan

Tersangka kasus TPPU Lian Silas, ayah DPO bandara narkoba internasional Fredy Pratama saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil peredaran narkotika yang dilakoni Lian Silas alias Miming akan memasuki babak baru. Ayah Fredy Pratama, bandar narkoba internasional yang saat ini diburu interpol itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (12/12/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah mendaftarkan sidang kasus dugaan TTPU narkotika hampir mencapai Rp1 triliun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sidang tercatat pada nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu

“Besok sidang pembacaan dakwaan. Sudah kami daftarkan di PN Banjarmasin,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra kepada awak media, Senin (11/12/2203).

Pihak Kejari telah merampungkan segala kesiapan sidang perdana kasus yang menjadi sorotan publik itu. Salah satunya, surat dakwaan terhadap Lian Silas.

“Untuk surat dakwaan sudah siap untuk dibacakan. Sesuai jadwal sidang digelar pukul 9 pagi,” ucap Dimas.

Baca Juga : Kejari Banjarmasin Siapkan Bukti-bukti Kasus TPPU Ayah Bandar Narkoba Internasional Guna Persidangan

Baca Juga : Dipengujung Tahun, Kejari Banjar Musnahkan 99 Barang Bukti, Didominasi Narkoba

Saat ini Lian Silas menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Dalam perkara ini Silas dijerat pasal berlapis.

Antara lain Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU. Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

Ancaman yang menanti ayah bandar narkoba internasional tersebut yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri ini, turut disita sederet aset-aset yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut. Sebut saja 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp 2,8 miliar.

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih. (rizqon).

Editor: Abadi