Sidang Lanjutan Revitalisasi Pasar Batuah, Saksi Banyak Bilang Tidak Tahu

Salah seorang saksi dari pihak penggugat, perkara revitalisasi Pasar Batuah, saat menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim, PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang ke 3 perkara revitalisasi Pasar Batuah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat.

Dalam sidang tersebut, pihak Warga Pasar Batuah menghadirkan sebanyak dua orang saksi yang merupakan warga yang bermukim di Pasar Batuah.

Namun dalam sidang tersebut, kedua saksi yang disodorkan oleh pihak penggugat, lebih banyak menjawab tidak tahu setelah beberapa kali ditanyakan oleh pihak tergugat.

Setelah selesai mendengarkan keterangan dua orang saksi dari penggugat, sidang pun selesai. Kemudian diagendakan untuk sidang selanjutnya pada Rabu (6/7/2022) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat, serta pengajuan tambahan bukti-bukti surat, juga masih mendengarkan saksi fakta maupun saksi ahli.

Disampaikan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Yang nantinya, akan berbicara tentang sejarah Pasar Batuah.

Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, mengatakan, dari hasil sidang yang berlangsung tadi, Rabu (29/6/2022), pihaknya akan kembali menambahkan bukti surat.

Baca Juga : Sehari Pasca Ditundanya Pembongkaran, Aktivitas Pasar Batuah Kembali Berjalan

Baca Juga : Banjarmasin Masuk Dalam Uji Coba Beli Pertalite dengan Mypertamina, Ini Caranya!

Lalu, menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Saksinya, nantinya juga akan menjelaskan bahwa terbitnya SK mesti harus sesuai prosedur.

Hal itu ditekankan Syaban bukan tanpa alasan. Ditekankannya, bahwa program revitalisasi Pasar Batuah sama sekali belum pernah ada disosialisasikan. Begitu pula, tentang pendataan warga.

“Baru ketika adanya SK, sosialisasi dan pendataan dilakukan. Maka pendapat kami, SK itu cacat secara prosedur,” tegasnya.

“Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya didengar dahulu pendapat masyarakat. Sebelum mengeluarkan tindakan atau keputusan,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Erick Ludfyansyah mengaku belum bisa memberikan komentar banyak terkait jalannya persidangan. Alasannya, karena berhubungan dengan materi persidangan.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa akan mendatangkan saksi pada sidang lanjutan. Saksi yang didatangkan, adalah yang paham betul tentang dikeluarkannya terkait SK Wali Kota Banjarmasin, yang menjadi objek gugatan di PTUN Banjarmasin.

“Untuk sementara satu saksi. Nanti akan berkembang. Saksinya itu nanti orang yang paham dan siap kami hadirkan pada sidang lanjutan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi