Sehari Pasca Ditundanya Pembongkaran, Aktivitas Pasar Batuah Kembali Berjalan

Suasana aktivitas jual beli di Pasar Batuah pasca sehari ditundanya sementara rencana pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aktifitas jual beli di Pasar Batuah di Jalan Veteran Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur nampak kembali normal setelah adanya penundaan rencana penggusuran (eksekusi) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada Sabtu (18/6/2022) kemarin.

Pantauan klikkalsel.com sejumlah lapak pedagang di Pasar Batuah terlihat buka seperti pada umumnya, meskipun masih ada beberapa lapak yang terlihat tutup, Minggu (19/6/2022).

Adnan, Pendamping Aliansi Kerukunan Warga Batuah mengatakan, bahwa saat ini setelah adanya pernyataan Sekda Kota Banjarmasin untuk menunda adanya revitalisasi pasar, aktivitas pasar nampak kembali normal.

“Ya seperti ini, mungkin sekitar 75 persen kalau kita lihat kondisi saat ini, karena masih ada beberapa yang masih belum berjualan,” ujarnya.

Penundaan revitalisasi pasar itu, kata Adnan juga karena adanya surat dari Komnas HAM yang diterima Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menjadi mediator dalam permasalahan tersebut.

“Mereka menunggu Komnas HAM, jadi yang jelas akan ada mediasi antara Pemko dengan warga nanti yang akan dipertemukan,” ungkapnya.

Baca Juga : Eksekusi Ditunda, Surat dari Komnas HAM Beri Angin Segar Bagi Warga Pasar Batuah

Baca Juga : Penggusuran Pasar Batuah Ditunda, Seluruh Personel Ditarik dan Arus Jalan Kembali Dibuka

Dari mediasi itu, kata Adnan pihaknya mengharapkan ada hasil yang terbaik. Meski saat ini belum ada koordinasi bersama warga.

Aktivitas di Pasar Batuah dinilai kembali normal 75 persen pasca ditunda sementara pembongkaran di kawasan tersebut.

“Jadi mungkin dalam waktu terdekat ini, apakah lusa, akan ada rapat terlebih dulu bersama warga. Memang dari warga itu, ya kalau bisa ada pergantian ya harus diganti,” ujarnya.

Menurutnya, itu adalah tuntutan warga kalau pihak Pemerintah Kota Banjarmasin bersikeras untuk merevitalisasi kawasan Pasar Batuah tersebut.

Sementara, permasalahan tanah di kawasan Pasar Batuah masih diperkarakan di pengadilan dan masih menunggu kejelasan siapa yang salah dan benar.

“Kalau tetap mau bersikeras ya ganti tanah dan bangunannya,” tuturnya.

Sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pada Juli mendatang.

Kemudian, disinggung terkait adanya rencana penggusuran (eksekusi) kemarin di Pasar Batuah yang melibatkan banyak Anggota Gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Banjarmasin, PLN dan PDAM Bandarmasih.

Adnan mengungkapkan bahwa masyarakat Pasar Batuah memang sebagian sudah mempersiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih, kata Adnan masyarakat juga sudah kompak untuk tidak melakukan tindakan anarkis ataupun merugikan.

“Artinya tetap bertahan, walaupun mereka akan melakukan pergerakan ke perkampungan warga ini,” tuturnya.

Adnan juga mengungkapkan, bahwa sebagian warga memang sudah merasakan ada kecemasan dari rencana penggusuran (eksekusi). Ditambah melihat kondisi personil yang banyak diturunkan, tidak sebanding dengan kondisi warga tersebut.

“Yang didatangi ini rakyat kecil, tapi yang datang ribuan, kami melihat itu aparat keamanan TNI-Polri, Satpol, PM bahkan anjing pelacak (K-9) juga ada,” jelasnya.

“Kok sampai segitunya sih di Batuah ini sehingga menurunkan kekuatan penuh, apalagi Brimob Banjarbaru juga ada informasinya kan,” sambungnya.

Kendati demikian, kata Adnan warga sementara belum ada yang berpindah dari lokasi tersebut. Namun sebagian memang sudah ada yang merapikan barang-barangnya.

“Untuk mengangkut dan pindah kelain belum. Ya tidak tahu juga mau kemana pindahnya, bingung kemana pindahnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan penggusuran bangunan di kawasan Pasar Batuah ini terkait dengan wacana proyek revitalisasi pasar oleh Pemko Banjarmasin senilai Rp 3,5 Miliar.

Satpol PP Banjarmasin juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 untuk warga maupun pedagang yang ada di kawasan itu.

Setelah melayangkan SP 3, Satpol PP Banjarmasin juga melayangkan surat pemberitahuan penertiban atau pembongkaran di tanah diklaim milik pemerintah Kota Banjarmasin tersebut. (airlangga)

 

Editor: Abadi