BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bupati Non-aktif Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid yang diseret ke persidangan Tipikor Banjarmasin sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi fee proyek membantah keras keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (6/6/2022).
Bantahan tersebut terjadi setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tidak seperti biasanya, kali ini Abdul Wahid mengikuti persidangan secara daring melalui sambungan aplikasi zoom. Ia membantah keterangan saksi H Rusdi selaku kontraktor yang pada tahun 2017 lalu sempat menyerah uang untuk mendapatkan sebuah proyek sebesar Rp 10 Miliar.
Dari pengakuan saksi, dirinya menyerahkan uang sebanyak 3 kali dengan total sekitar Rp 575 juta pada tahun 2017.
Di persidangan saksi mengatakan, pertama menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta yang diserahkannya langsung kepada Abdul Wahid dalam mobil di kawasan lokasi Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Kemudian menyerahkan lagi Rp 75 juta di Rumah Makan kawasan gambut kepada Ajudan Bupati Abdul Latif dan Rp 400 juta melalui seseorang yang diperintah terdakwa, Ainul Kiram di Rumah Dinas Bupati HSU tersebut.
Namun keterangan tersebut dibantah keras Abdul Wahid yang mengaku bahwa dia tidak menerima uang dari saksi.
“Tidak ada,” kata Abdul Wahid.
Tidak hanya itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa meminjam mobil fortuner milik saksi selama menjabat sebagai Bupati HSU.
Akan tetapi, terdakwa membantah jika dia yang meminjam mobil tersebut. Melainkan saksi sendiri yang meminjamkannya.
Bahkan, kata Abdul Wahid saksi sendiri yang meninggalkan mobil beserta kuncinya tanpa sepengetahuan di kediamannya.
“Kuncinya dititipkan ke penjaga,” kata terdakwa.
“Untuk mobil dipinjamkannya, untuk mengambil berkah karena kadang-kadang saya ke pengajian dan meminta saya memakai mobilnya untuk mengambil berkah itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata terdakwa, dirinya sempat mengatakan kepada saksi jika ingin mengambil mobil, ambil saja. Namun saksi tidak pernah mengambilnya.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai keterangan saksi, terdakwa menyebutkan bahwa keterangan saksi salah semua.
“Salah semua yang mulia,” tegasnya.
Termasuk saksi yang mengaku sebagai tim sukses waktu mencalon juga dinyatakan tidak benar oleh terdakwa.
“Bukan tim sukses dia,” tuturnya.
Saksi juga mengaku sempat diminta oleh terdakwa menghubungi Plt Kepala Dinas PUPRP saat itu Agus Susiawanto agar mendapatkan proyek.
Namun tak sesuai harapannya, Ia hanya dijanjikan memenangkan proyek dengan pagu Rp 5 miliar.
Lebih apes lagi, saat mengikuti lelang, Ia tak menjadi pemenang dan gagal mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK di antaranya Fahmi Ari Yoga menghadirkan tiga saksi yakni H Rusdi, M Muzakir dan Rahmat Noor Erwan, ketiganya merupakan rekanan kontraktor di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Begitu juga kedua saksi lainnya yakni M Muzakir dan Rahmat Noor Erwan juga ditanya kesaksiannya seputar fee proyek yang diduga diserahkan untuk terdakwa.
Selesai memeriksa ketiga saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin, (13/6/2022) mendatang. (airlangga)
Editor: Abadi