Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tanbu: 70 Persen Didominasi Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti perkara pidana. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkracht yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanbu, jalan dharma praja, Kecamatan Batulicin, Provinsi Kalsel, Jumat (4/11/2022) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Tanbu memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode Juli hingga Oktober 2022 sebanyak 92 perkara.

Kegiatan pemusnahan itu diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanbu.

Adapun kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina), dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamnegtibum dan TPUL dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu: Tak Ada Pungli di Jalan Alternatif

Baca Juga : Pembukaan MTQN ke-18 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Meriah

Untuk kasus Narkotika sebanyak 68 perkara, Oharda 11 perkara, TPUP dan Kamnegtibum 13 perkara dengan jumlah total 92 perkara, selama penanganan 4 bulan dari Juli hingga Oktober oleh Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Tanbu Rhaksy Gandhy Arifran, SH.MH menambahkan, bahwa perkara yang sudah inkracht dan yang paling menonjol kasus Narkotika sebanyak 70 persen, dan 30 persen kasus lainnya.

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, obat dan sejumlah BB lainnya merupakan kali kedua dalam tahun 2022 oleh pihak Kejaksaan Tanah Bumbu,” ungkap Ghandy kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri jajaran Kejaksaan, yaitu Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB dan sejumlah jajaran lainnya lingkup kejaksaan setempat.(adv/rini)

Editor : Amran