BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi, dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Bukan soal keterlibatannya dalam pengadaan aplikasi yang menjadi sorotan. Dalam persidangan, terungkap CV Rido milik Sukrowardi dipinjam keponakannya, terdakwa Tyas Adinugroho, untuk memenuhi kebutuhan administrasi proyek aplikasi SDI di Disdik Banjarmasin.
Fakta tersebut muncul saat Sukrowardi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin dan Rizky Purba.
Sukrowardi mengakui Tyas yang merupakan keponakannya menggunakan CV Rido setelah pihak terkait di Disdik Banjarmasin meminta kegiatan tersebut menggunakan badan usaha.
“Ya sudah pakainya punya om,” kata Sukrowardi di hadapan ketua majelis hakim, Cahyono Riza Adrianto dan dua hakim anggota.
Menurut Sukrowardi, penggunaan CV tersebut hanya disepakati secara lisan. Tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur peminjaman badan usaha tersebut kepada Tyas.
Ia menyebut, sejak awal dirinya hanya ingin membantu memastikan proses pembelajaran siswa tetap berjalan saat pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Sukrowardi mengaku memiliki anak yang bersekolah di sekolah swasta dan saat itu sudah menerapkan pembelajaran jarak jauh secara daring. Kondisi tersebut kemudian membuatnya menyampaikan persoalan pembelajaran kepada pihak Disdik saat mengikuti rapat satuan tugas.
“Saya sebagai wakil rakyat menyampaikan tolong diperhatikan dan disikapi. Sampai di situ,” ujarnya.
Dari komunikasi tersebut, Tyas kemudian diperkenalkan kepada pihak Disdik Banjarmasin. Tyas disebut memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi dan menawarkan sistem pembelajaran jarak jauh.
Sukrowardi mengatakan dirinya sempat mengenalkan Tyas kepada Kepala Disdik Banjarmasin saat itu, Toto, agar dapat mempresentasikan aplikasi yang dimilikinya.
Baca Juga : Ruang Sidang Korupsi Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mendadak Gelap
Namun, Sukrowardi menegaskan dirinya tidak ikut menentukan anggaran ataupun teknis pengadaan aplikasi tersebut.
“Saya kan kontribusinya mau mengenalkan keponakan ini aja ke kepala dinasnya,” imbuhnya.
Hal lain yang mencuat dalam persidangan adalah mekanisme pencairan dana proyek. Sukrowardi membenarkan pembayaran dari proyek tersebut masuk ke rekening CV Rido. Pengelolaan rekening, menurut dia, dilakukan oleh istrinya.
“Yang mengelola rekening langsung istri saya,” ucapnya.
JPU kemudian menggali ke mana uang tersebut mengalir setelah dicairkan. Sukrowardi mengakui uang yang masuk ke rekening CV Rido kemudian ditransfer kepada Tyas untuk dikelola.
Nilai pencairan yang diingat Sukrowardi sekitar Rp50 juta. Ia menyebut pencairan dilakukan satu kali untuk proyek tersebut.
Dalam persidangan, Sukrowardi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci isi perjanjian kerja sama antara Disdik Banjarmasin dan CV Rido. Draf perjanjian disebut berasal dari pihak dinas.
Menurutnya, Tyas yang lebih banyak menangani urusan teknis dan komunikasi dengan Disdik. Sementara pihak CV Rido disebut membantu kegiatan di lapangan seperti menyiapkan ruangan, absensi dan dokumentasi pelatihan.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI ini menjerat empat terdakwa. Selain Tyas Adinugroho, ada eks Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim dan mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ahmad Baihaqi.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek penyewaan aplikasi SDI pada 2021 hingga 2024 untuk sekolah-sekolah di Banjarmasin dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap rangkaian pengadaan hingga aliran dana dalam perkara tersebut. (rizqan)
Editor: Abadi






