BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengisyaratkan adanya aliran dana dalam perkara dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purba mengatakan, aliran dana tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan dibuka saat proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kalau aliran dana memang beberapa nanti kita ungkapkan di persidangan,” ujar Rizki yang juga Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Kamis (20/8/2026) sore.
Pernyataan itu disampaikan Rizki seusai sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah eks Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ahmad Baihaqi, serta pihak swasta penyedia jasa aplikasi, Tyas Adinugroho.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, serta pasal terkait uang pengganti kerugian negara.
Namun, Rizki belum mengungkap siapa saja yang diduga menerima ataupun mengalirkan dana tersebut. Begitu pula dengan besaran dan bentuk transaksi yang dimaksud. Menurutnya, seluruh rangkaian perkara akan dijelaskan secara bertahap dalam persidangan.
“Jadi memang sekarang ini masih keseluruhan. Nanti kan belum berurutan, nanti di persidangan baru diungkap semua,” katanya.
Dugaan aliran dana itu menjadi salah satu bagian yang akan didalami jaksa bersama persoalan dalam proyek penyewaan aplikasi SDI untuk 208 sekolah di Banjarmasin.
Baca Juga : Mantan Plt Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Baca Juga : Disdik Banjarmasin Baru Berencana Melakukan Regruping Sejumlah SD yang Rusak Bertahun-tahun
Pada 2021, biaya sewa aplikasi dipatok sekitar Rp700 ribu per sekolah setiap bulan. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1,4 juta per sekolah per bulan untuk periode 2022 hingga 2024 setelah dilakukan adendum kontrak.
Kenaikan biaya sewa disebut berkaitan dengan penambahan empat fitur dalam aplikasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah fitur tersebut tidak digunakan oleh sekolah. Di antaranya E-Perpustakaan dan E-Kantin.
Bahkan, sejumlah sekolah disebut mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi. Meski demikian, kontrak tetap berjalan dan pembayaran tetap dilakukan.
“Dalam pelaksanaannya ada beberapa sekolah yang kesusahan, ribet. Tapi tetap dijalankanlah kontrak itu walau tidak digunakan, tapi dibayar,” ujar Rizki.
Jaksa juga mengungkap adanya persoalan pada laporan penggunaan aplikasi. Berdasarkan pemeriksaan BPKP melalui data log sistem, terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan yang dilaporkan dengan aktivitas yang benar-benar tercatat dalam aplikasi.
“Ini dibayarkan full, LPJ-nya pun datanya full. Padahal dari hasil log, penggunaan tadi tidak sesuai,” jelasnya.
Rizki mencontohkan, jumlah penggunaan yang semestinya mencapai sekitar 900 kali, namun data log hanya mencatat sekitar 30 aktivitas.
“Yang harusnya 900, kok yang cuma memakai 30. Itu kan data log-nya terekam semua,” katanya.
Dari rangkaian persoalan tersebut, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI ini disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Untuk membongkar seluruh konstruksi perkara, JPU memperkirakan akan menghadirkan hampir 35 saksi dalam persidangan mendatang.
“Nanti selanjutnya kami juga kemungkinan akan memanggil beberapa saksi, totalnya mungkin hampir 35 saksi,” pungkasnya. (rizqan)
Editor: Abadi






