Sidang Korupsi PT ADL Balangan, Makelar Tanah Didakwa Terlibat Mark Up Pembelian Lahan Senilai Rp1,88 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menggelar sidang korupsi di PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang korupsi di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan menyeret pihak di luar direksi. Makelar tanah, Yusri, didakwa terlibat bersama direksi perusahaan melakukan mark up pembelian lahan senilai Rp1,88 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwan Suwarna di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/6/2026), Yusri disebut bersama mantan Direktur PT ADL M. Reza Arpiansyah dan mantan Kepala Keuangan Muslim Ngaedowi rekayasa pembelian lahan.

Lahan tersebut seluas 3,1 hektare berlokask di Desa Kasai, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

JPU menyebut, tanah tersebut sebenarnya dibeli Yusri dari Ahmad Bahtiar dengan harga Rp275 juta.

Namun dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan PT ADL, nilai pembelian dicatat sebesar Rp1,881 miliar.

Kasus bermula ketika PT ADL berencana mencari lahan untuk pembangunan kantor perusahaan. Reza Arpiansyah kemudian meminta Samsudinoor atau Pembakal Sudi mencarikan tanah yang sesuai.

Permintaan itu diteruskan kepada Yusri yang berprofesi sebagai perantara atau makelar tanah.

Baca Juga : Inspektorat Banjarmasin Telusuri Bukti Adanya Laporan Makelar Tanah di Tingkat Kelurahan

Baca Juga : DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi Data untuk Memberantas Mafia Tanah

Setelah mendapatkan lahan yang dimaksud, Yusri melakukan transaksi dengan pemilik tanah, Ahmad Bahtiar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan sumber dana yang berasal dari PT ADL. Dalam dakwaan disebutkan, Yusri menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari Muslim Ngaedowi untuk pembayaran tanah.

Namun hanya Rp25 juta yang diserahkan kepada pemilik lahan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, pelunasan pembelian tanah senilai Rp250 juta dibayarkan kepada Ahmad Bahtiar menggunakan dana yang juga berasal dari PT ADL.

Akan tetapi, dalam dokumen pertanggungjawaban perusahaan, transaksi tersebut kemudian dibuat seolah-olah bernilai Rp1,881 miliar.

Jaksa menilai terdakwa bersama pihak lain sengaja membuat surat pernyataan dan dokumen jual beli yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya. Bahkan pada akta jual beli dibuat di hadapan notaris dengan nilai yang telah dinaikkan, meski pembelian tanah sebelumnya tidak melalui proses penilaian independen atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT ADL sebesar Rp20 miliar tanpa didukung rencana bisnis maupun rencana kerja dan anggaran yang telah mendapat persetujuan komisaris serta pemegang saham sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Yusri didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta dakwaan alternatif Pasal 604 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rizqan)

 

Editor: Abadi