Siap-siap, Pemkab HST Canangkan Pajak Pariwisata Untuk Peningkatan PAD

Objek Wisata Pagat Batu Benawa yang dicanangkan penarikan pajak pariwisata. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mencanangkan pajak pariwisata sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) HST Muhammad Yani yang juga menjabat sebagai Plt Sekda HST pada Selasa (26/4/2022) kepada awak media di kantornya.

Menurut Yani, mengutip seperti yang disampaikan Dandim potensi ekonomi HST ditopang oleh Pariwisata.

“Orang yang datang berwisata ini adalah orang yang membawa duit untuk belanja. Jadi itu harapan pengembangan kita yang selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, hal tersebut kelihatan seperti di Wisata Bujur Matahari yang menurutnya luar biasa dan ada beberapa sistem pengelolaan yang secara kearifan lokal bisa berkelanjutan.

Baca Juga : Nanang Galuh dan Utuh Aluh Kolaborasi Kenalkan Wisata dan Budaya Banjar, Lewat Project BAPANDIR

Baca Juga : Kalsel Siap Terapkan Perda Desa Wisata

Kemudian, PAD itu pihaknya nanti akan mengarah ke pajaknya, bukan ke arah retribusinya. Pihaknya akan mengenakan pajak pariwisata ke pengelolanya, karena menurut Yani kalau berjualan tiket saja mungkin tidak tertutupi.

“Memang trendnya inikan, kita mengurangi retribusi tapi kita memperbesar duit pajak pendapatan kita. Jadi itu beralih ke sektor-sektor yang ada pengelolanya “sektor swasta atau masyarakat” yang bisa memberikan kontribusi seperti pajak parkir kita sudah mulai hendak membangun dan pajak-pajak lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mengubah sistem pengelolaan wisata dari dikelola oleh Dinas menjadi sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti halnya di rumah sakit guna memaksimalkan pengelolaan wisata.

Pihaknya juga telah menganggarkan dari APBD HST Tahun 2022 sekitar Rp 2 miliar untuk pembenahan dan pembangunan objek wisata Pagat Batu Benawa.

Diketahui, pada objek wisata kelolaan pemerintah tersebut terdapat sebagian tanah yang bersengketa dengan masyarakat.

Sengketa itu pun masih bergulir di tingkat Mahkamah Agung hingga saat ini. Karena, penggugat melakukan kasasi setelah kalah dengan pemerintah daerah di tingkat pengadilan tinggi.

“Yang kita bangun diluar tanah sengketa itu dulu yang kita prioritaskan, sementara yang bersengketa itu kita lihat hasil dari Mahkamah Agung nantinya,” imbuhnya. (dayat)

Editor : Akhmad