Setengah Ton Sabu Dikelola di Banjarmasin, Polisi Bekuk ‘SAZ’ Si Penjaga Gudang

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memperlihat barang bukti hasil penangangkapan penjaga gudang penyimpanan narkoba. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba Jaringan Internasional yang beroperasi di Banjarmasin. Hasil pengungkapan kasus, polisi membekuk penjaga gudang inisial SAZ, dengan barang bukti 32,6 kilogram narkoba jenis sabu dan XTC.
Dalam gelar perkara di Markas Polda Kalsel, Senin (20/1/2020), SAZ dihadirkan beserta barang bukti.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengungkapkan, melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di tepi jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (18/01/2020) siang.
Baca Juga : Dililit Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Pejabat Berinisial GM Dipanggil Penyidik
Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, membekuk seorang tersangka inisial SAZ, yang kedapatan membawa barang bukti 15 paket Sabu dengan berat kotor 1,540 gram. Kemudian, aparat langsung melakukan pengembangan ke tempat tinggal SAZ.
Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan SAZ, di Jalan Rawa Sari VII Kelurahan Teluk Dalam yang dijadikan gudang narkoba. Hasilnya, polisi menemukan paket besar narkoba yang disimpan tersangka, sebanyak 26,3 kilogram sabu, 19.900 butir pil sabu jenis “YABA” , 600 kapsul XTC, 9.143 butir pil XTC berbagai jenis, dan 505 gram serbuk XTC, serta alat press plastik, 3 handphone, 7 buah koper dan satu rak baju.
Total barang bukti sabu dan XTC yang diamankan SAZ, sebanyak 32.615,48 gram atau 32,6 kilogram.
“Ini penangkapan terbesar sepanjang Polda Kalsel berdiri ya.” tegas Kapolda melalui, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto.
Hasil penyidikan sementara, terungkap peran tersangka SAZ sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba. SAZ berperan mengatur keluar masuk narkoba dari gudang yang ia kelola selama dua tahun terakhir.
Hasil pemeriksaan polisi, terkuak fakta SAZ telah mengelola narkoba selama dua tahun terakhir, diedarkan di Kalsel, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kurun waktu itu, lebih setengah ton narkoba diedarkan.
Pada 2018 saja SAZ telah mengeluarkan sekitar 212 kilogram narkoba. Sedangkan pada 2019 sebanyak 389 kilogram.
“Jadi kalau ditotal sekitar 600 kg lebih, atau setengah ton lebih beredar di sini. Sementara yang kita ungkap pada 2018-2019 hanya sekitar 10 persen nya.” ungkap Kombes Pol Wahyu.
Penangkapan jaringan internasional ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Setelah beberapa kurir narkoba dengan skala besar yang berhasil ditangkap aparat, yang mana sumber barang dari orang yang sama.
Persn SAZ sendiri hanya mendapatkan perintah dari atasannya yang dijuluki Amang Abul. Dari pengakuannya, ia hanya berkomunikasi melalui media sosial kepada atasannya tersebut yang kini menjadi buronan polisi.
Sementara itu, SAZ menjalani bisnis barang haram ini diupah berdasarkan besaran narkoba yang diedarkan. Setiap satu kilogram barang keluar dari gudang yang SAZ jaga, ia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
“Sudah 2 tahun lebih. Dari atasan Amang Abul. Gajih bila barang sudah diterima, sekitar Rp50 juta,” ucap ZAZ saat ditanyai awak media dalam gelar perkara.
SAZ digiring aparat saat gelar perkara di Markas Mapolda Kalsel. (foto: rizqon/klikkalsel)
Pengakuan tersangka ke polisi, mampu mengeluarkan hingga 50 kilogram narkoba dalam sebulan dari gudang penyimpanan. Narkoba yang diperoleh SAZ seringkali masuk melalui jalur laut melalui pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Asal barangnya dari Malaysia, melalui Sumatera transit Jawa timur, Surabaya baru kesini lewat jalur laut,” sebut Dirresnarkoba Kombes Pol Wisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SAZ dijerat dengan pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sementara itu, aparat masih melakukan pengejaran terhadap atasan SAZ yang diketahui berinisial AB serta bebera pengedar jaringan internasional tersebut. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan