MARTAPURA, klikkalsel.com – H Kahpi lelaki berusia 72 tahun yang dituntut di persidangan karena sengketa tanah di Desa Kayu Bawang, Gambut, kini divonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (05/12/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Gusti Risna Mariana, memutuskan perkara yang tengah dihadapi H Kahpi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata dan dilepas dari segala tuntutan hukum. Hingga dipulihkan hak-haknya dan dilepaskan dari tahanan rumah yang selama ini menjerat, selain itu membebankan segala biaya perkara kepada negara.
Mendengar putusan tersebut, H Kahpi hingga kuasa hukum dan sang anak sontak menangis bahagia, suara isak tangis mereka mewarnai ruang persidangan usai ketukan palu sang pemutus perkara.
“Setelah 77 hari kami menjalani persidangan dan kami mendapatkan keadilan yang wajib didapatkan oleh Haji Kahpi dari putusan hakim,” ucap Cindy Maharani selaku kuasa hukum H Kahpi.
Cindy mengatakan, putusan hakim dari yang didengar oleh pihaknya ini adalah harus ada putusan perdata terkait dengan permasalahan tersebut, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” ujarnnya.
Lajut Cindy mengatakan, untuk kedepan pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya, hal tersebut karena pihaknya mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi).
“Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” ungkapnya.
Baca Juga : Buruan! PTAM Intan Banjar Bagi-bagi 10.000 Lembar Kalender Ekslusif Untuk Pelanggan
Baca Juga : Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Dugaan Kasus Pengeroyokan di SMK Banjarmasin
Ditanya tentang apakah akan melakulan gugata perdata untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut? Cindy mengaku akan mempertimbangkan dengan kliennya dan tim apakah pihaknya yang akan mengajukan atau dari pihak sebelah.
Sementara itu, H Kahpi yang masih berlinang air mata mengaku sangat bahagia dengan putusan hakim yang dinilainya berkeadilan.
Bahkan Kahpi mengaku akan berziarah ke makam KH Zaini Bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul hingga ulama-ulama di Kalimantan Selatan, bahkan ke Jakarta, Luar Batang.
“Saya sedih mengingat saat menjalani persidangan selama 77 hari ini, bahkan membuat sakit hati dan menjadi beban pikiran. Namun dari dukungan semua orang, keluarga dan orang terdekat menguatkan saya,” ungkapnya sambil menyeka air mata.
Bahkan ketika Kahpi mengingat dirinya saat mengenakan gelang kaki yang membatasinya untuk keluar rumah, bahkan sempat membuat kaki kanannya lecet, ia dan keluarga merasa sedih.
Selepas dari tuntutan ini, H Kahpi mengaku dirinya akan mencari kerja lagi, setelah 77 hari tidak bisa keluar dari rumah, selain dari mengikuti persidangan. (Mada)
Editor: Abadi