Sidang Perdana Runtuhnya Alfamart Gambut Berlangsung Via Zoom, Berikut Tuntutan Jaksa

MARTAPURA, klikkalsel.com – Setelah 1 tahun 8 bulan pasca kejadian ambruknya bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan A Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, kini memasuki tanap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (07/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di ruang Tirta PN Martapura, nampak terdakwa Mas Gunawan nampak berada di ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Banjar melalui layar monitor.

Sidang nomor 365/Pid.B/2023/PN tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Agus Wiranata, Anggota 1 Risdianto, Anggota 2 Gt. Risna Mariana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Indra Sakti, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar serta Bima Syahputra Marsana.

Imbas dari insiden ambuknya ruko di Kecamatan Gambut yang memakan korban jiwa serta korban luka, Mas Gunawan didakwakan dengan pasal 359 KUHP karena mengakibatkan kematian terhadap orang lain dan pasal 360 karena menyebabkan orang lain luka berat, serta melanggar pasal 47 ayat 1 dan 2 tentang bangunan gedung undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merugikan harta benda, mengakibatkan cacat seumur hidup dan kematian bagi orang lain.

“Untuk tuntutan ini alternatif. Artinya jaksa meminta kepada pengadilan untuk memilih salah satu dari pasal tersebut,” ujar Putu kepada klikkalsel.com selepas persidangan.

Baca Juga : Kebakaran Alfamart Matraman, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp 650 Juta

Baca Juga : Tragedi Alfamart Gambut Pemko Harus jadi Pembelajaran  

Selain itu, Putu menjelaskan, terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang secara tatap muka karena sebelumnya pandemi, dimana peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara secara elektronik.

“Jadi karena sudah ada payung hukum yang mengatur hal tersebut, maka sidang bisa dilakukan walau terdakwa berada di Rutan, kami (hakim, red) dan JPU berada pengadilan,” jelasnya.

Namun dalam persidangan tersebut, dirinya meminta kepada JPU agar menghadirkan terdakwa dalam sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada Kamis 14 Desember 2023.

“Untuk sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi kita minta terdakwa dihadirkan,” ucapnya.

Pasalnya menurut Putu, dalam persidangan secara online tersebut terdapat beberapa kendala, diantaranya adalah jaringan yang tidak stabil, harus menyesuaikan waktu di tempat terdakwa ditahan sehingga kemungkinan waktu akan molor.

Dalam perkara selanjutnya, pemeriksaan 25 orang saksi sesuai dengan berkas yang diterima oleh PN Martapura, serta saksi ahli sebanyak 2 orang dari Bidlabfor Polda Jatim dan DPP Intakindo Tim Suvervisi dan Konstruksi.

“Untuk saksi kita minta kepada kepada JPU agar diseleksi, jadi tidak perlu datang semuanya,” jelasnya.(Mada Al Madani)

Editor : Amra