Sesuai Intruksi BKN, Kasman Dipastikan Dipecat Sebagai ASN

Kasman saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman, resmi menjalani eksekusi dengan tuntutan 4 Tahun di Lapas Kelas II Banjarmasin.

 

Kasman bersama dengan dua orang lainnya yakni, Mahmudi dan Fahmi Nurrahman di eksekusi Kejari Banjarmasin karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

 

Berkaitan dengan eksekusi Kasman tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa Kepala Badan Kesbangpol tersebut sempat mengajukan pensiun dini pada tahun 2018.

 

“Dulu sempat mengajukan pensiun dini. Tapi ditolak. Karena berdasarkan aturan, setiap orang atau ASN yang sedang menjalani proses hukum itu tidak bisa mengajukan pensiun dini,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga : Relawan Masih Cari Pemancing Yang Tenggelam di kawasan Pelabuhan Bawang Banjarmasin

Baca Juga : Misi Dagang dan Investasi Jatim-Kalsel Catat Transaksi Rp131 Miliar

Lantas bagaimana status kepegawaian dari Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tersebut?

 

Ibnu mengatakan bahwa proses kepegawaian dari Kasman harus mengikuti putusan dan hukuman. Lalu vonisnya seperti apa baru proses kepegawaiannya menyesuaikan.

 

Lantaran proses hukumnya sudah inkrah dan Kasman ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dengan vonis 4 tahun penjara maka status ASN nya dipastikan berakhir, sesuai dengan instruksi dari Badan Kepagawaian Negara (BKN)

 

“Status kepegawaian Pak Kasman untuk dilakukan pemberhentian masih dalam proses. Karena secara aturan memang harus diberhentikan, sesuai dengan perintah BKN,” pungkasnya.(fachrul)

 

Editor : Amran