Sejarah KUHP Warisan Kolonial Belanda, Apakah Masih Relevan?

Ilustrasi KUHP (http://mediakorannusantara.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa saat lalu publik dibuat ramai terkait akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Ribuah mahasiswa diberbagai daerah ramai-ramai turun kejalan meminta DPR dan Pemerintah urung mengesahkan RUU yang isinya dirasa masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur.

Meski demikian DPR urung membatalkan RUU tersebut, namun hanya menunda pengesahnnya karena berdalih RUU KUHP harus disahkan untuk menggantikan KUHP produk peninggalan Belanda. Bagaimana sesungguhnya sejarah KUHP, demikian sejarah KUHP:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang dibuat oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda saat menjajah Indonesia. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie ini diundangkan melalui Staatsblad (lembar negara).

Wetboek atau KUHPer adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis dan Belanda).

Mmenurut penjelasan umum draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) yang ada di DPR, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku sebagai undang-undang berdasarkan Staatsblad 1915 : 732.

Setelah kemerdekaan atau tepatnya tanggal 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian saat ini dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah disahkan, KUHP ini awalnya hanya berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Madura. Hal ini sesuai dengan Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.”

KUHP akhirnya benar-benar berlaku diseluruh Indonesia setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 73 Tahun 1958 pada tanggal 20 September 1958, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 UU tersebut: “Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”

Artinya pada tahun 2020 ini KUHP telah berusia 105 tahun sejak dibuat pada tahun 1915 silam untuk mengawal hukum pidana Indonesia. Namun yang menjadi pertanyaan apakah selama lebih satu abad berlaku di Indonesia KUHP warisan Kolonial Belanda ini masih relevan dan mampu mengakomodir kubutuhan hukum yang terus berjalan seiring jaman.

Kepada klikkalsel.com, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan memang seiring perjalan waktu ada beberapa tindak pidana yang tidak dapat diakomodir oleh KUHP tersebut.

“Bukan kapasitas saya mengatakan relevan atau tidak relevan. Namun tidak dapat dipungkiri seiring perkembangan jaman akhirnya ditemui beberapa tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHP. Mungkin pada masa kitab tersebut dibuat belum ditemui tindak pidana serupa,” ujar pria yang selama karirnya banyak menjabat sebagai Kasat Reskrim tersebut. (david)

Tinggalkan Balasan