Sejarah Berdirinya Kabupaten Tabalong, 1 Desember 1965

Kantor Bupati Tabalong tempo dulu (Foto : Dokumen Diskominfo Pemkab Tabalong)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kabupaten Tabalong merupakan salah satu daerah yang berada di Kalimantan Selatan sekaligus berdekatan dengan Ibu Kota Negara Baru (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.

Daerah yang sering dikenal sebagai Bumi Saraba Kawa dulunya bagian dari Hulu Sungai Utara (HSU), sebelum kemudian berpisah menjadi Kabupaten Tabalong sehingga menjadi wilayah administrasi baru pada Tahun 1965.

“Waktu itu berstatus sebagai Kewedanaan Tabalong, lembaran sejarah Tabalong dimulai tahun 1958 ketika diputuskannya kebulatan tekad untuk menuntut kepada pemerintah agar Kewedanaan Tabalong dapat ditingkatkan menjadi daerah otonom tingkat II Tabalong,” ujar Sekertaris Daerah kabupaten Tabalong, Abdul Muthalib Sangadji.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 1958 terbentuklah badan sementara yaitu panitia sementara pembentukan daerah Swatantra Tingkat II Tabalong.

Diketahui, susunan pengurusnya terdiri dari Ketua Umum, Baharuddin Akhmad, Ketua I Juhri, Ketua II A Salman, Sekertaris I Usnan As, Sekertaris II Abdullah, Bendahara H Baderi, pembantu umum As’ad dan anggota-anggota, A. Syamsi, H. A. Sudani serta M. Salman.

Setelahnya, panitia pembentukan daerah Swatantra Tingkat II Tabalong melakukan perubahan susunan kepanitiaan dari panitia ke II sampai ke V.

Sehingga terakhir terbentuk panitia penuntut daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang ke VI dengan susunan sebagai berikut :

Pelindung/kordinator catur tunggal Kawedanan Tabalong yaitu pertama Wedana Tabalong, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Angkatan Kepolisian dan terakhir Buterpra.

Baca Juga : Dalam Rangka HUT ke-57, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong Serentak Ziarah ke Makam Penuntut

Baca Juga : Berlangsung Khidmat, Pemkab Tabalong Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten ke-57

Kemudian panitia inti, ketua umum Juhri ketua I M Salman, ketua II Maslan, ketua III S. Anwar, sekertaris umum Usnan As, sekertaris I Abdullah, Sekertaris II M S Arifin, bendahara Norbek dan beberapa seksi dan pembantu lainnya.

“Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana yang ada mengadakan hubungan dengan pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang di wakili dalam DPRD- GR provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini,” jelas Sangadji.

Sangadji menjelaskan dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin, dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

“DPRD-GR Provinsi Kalsel mengeluarkan resolusi yang di ajukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II,” ungkapnya.

Panitia yang dalam usahanya memperjuangkan ketingkat pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan periode saat itu, yaitu Haji Maksid, memohon nasehat dan petunjuk untuk berangkat ke Jakarta.

“Gubernur merestui keberangkatan panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta pejabat-pejabat tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat rakyat Tabalong,” katanya.

Berdasarkan restu Gubernur, maka berangkatlah Juhri dan Usnan As masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula Muhyar Usman selaku Wakil dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.

“Rombongan panitia di terima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ipik Gandamana. Beliau mengatakan bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan di ajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang,” tutur Sangadji.

Ia menyampaikan sebagai realisasi dari kunjungan panitia, DPR-GR telah mengutus ketua Komisi ” B ” yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud.

“Dalam kunjungan ke Tabalong, I.S. Handoko Wijoyo mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan rakyat Tabalong ini” bebernya.

Perjuangan-perjuangan tersebut meningkat lebih jauh, tepatnya pada 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah di tingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantornya Usman Dundrung mantan Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang nomor 8 Tahun 1965 tanggal 14 juni 1965, yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini di tingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong.

“Menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung,” katanya.

Kemudian pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 bertempat di Lapangan Giat Tanjung, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Dr Soemarno Sosro Atmodjo meresmikan daerah tingkat II Tabalong.

“Papan nama yang di selubungi kain bledru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,” ujarnya.

“Dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersejarah yang berbunyi Daerah Tingkat II Tabalong Diresmikan 1 Desember 1965,” tambahnya.

Inilah sejarah singkat terbentuknya Panitia Penuntutan dan Proses Peresmian berdirinya Daerah Tingkat II Tabalong. (Dilah)

Editor: Abadi