TANJUNG, klikkalsel.com – Kebakaran melanda kompleks mes karyawan milik PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang berlokasi di Desa Kaong RT 02, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Sabtu (13/6/2026) siang sekitar pukul 13.45 WITA.
Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Matheus Torrance saat berada di TKP, mendapat keterangan beberapa saksi karyawan perusahaan.
Yang mana, peristiwa tersebut menghanguskan 9 unit kamar mes dan 1 unit gudang mes yang sebagian besar terbuat dari material kayu.
“Menurut keterangan saksi, asap pertama kali terlihat muncul dari bangunan mes sebelum api dengan cepat membesar dan membakar bagian atap bangunan. Api diduga berasal dari kamar nomor 06 yang diketahui sudah sekitar 2 bulan tidak dihuni dan dalam keadaan terkunci” ujar Ipda Matheus Torrance.
Melihat kobaran api semakin membesar, para penghuni dan karyawan segera berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya, sambil menunggu bantuan petugas pemadam kebakaran. Namun, karena bangunan didominasi material kayu, api dengan cepat merambat ke bagian lain bangunan.
Sejumlah unit pemadam kebakaran dari UPBS Upau, UPBS Wirang, UPBS Haruai, UPBS Muara Uya, Damkar Tabalong, BPBD Tabalong serta warga sekitar dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku selama lebih dari 1 jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca Juga : 18 Kebakaran dalam Empat Bulan, Polres Tabalong Turunkan Tim Forensik dan Gelar Rapat Mendadak
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menyampaikan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Akibat kejadian ini bangunan mes dan gudang mengalami kerusakan hingga 100 persen. Adapun total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp420 juta dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut” jelas Heri.
Polres Tabalong mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran dengan rutin memeriksa instalasi listrik, tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan, serta segera melapor kepada petugas apabila terjadi keadaan darurat guna meminimalisir risiko dan kerugian yang ditimbulkan. (renn)
Editor : Akhmad





