Video : Sebulan Tujuh Korban, Begal Bergolok Terpaksa Ditembak

Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda H Ruspandi memperlihatkan golok milik pelaku diletakan di bagian atas sepeda motor (foto : rizqon/klikkalsel)

MARTAPURA, klikkalsel – Pranoto alias Nono (26), warga Desa Guntung Unjung Handil Jawa Tengah Kecamatan Gambut, harus mendekam di balik jeruji besi.

Itu setelah Jajaran Polsek Gambut berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, atas tuduhan kasus begal, Kamis malam (5/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda H Ruspandi memperlihatkan golok milik pelaku diletakan di bagian atas sepeda motor (foto : rizqon/klikkalsel)

Penangkapan Noto berawal dari laporan seorang korban M Noor Ihsan (18), warga Jalan Irigasi Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut, yang menjadi korban pembegalan pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 17,5.

“Jajaran Polsek Gambut menerima laporan dari korban pada 5 Juli 2018 kemarin, atas kejadian pejambretan pada 3 Juli 2018,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda H Ruspandi, Jumat (6/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda H Ruspandi. (foto : rizqon/klikkalsel)

Kemudian dari informasi itu dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, dilakukan penyelidikan serta pengembangan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Ipda Ruspandi mengatakan, pelaku dalam beraksi tak segan-segan untuk melukai korban, dengan bermodalkan sebilah golok.

“Dari Laporan diterima, pelaku beraksi menggunakan Motor Honda CBR warna Orange Putih plat DA 2031 OI, dengan modus terserempet oleh korban. Kemudian saat stop di tepi jalan, pelaku langsung menodongkan golok dan merampas barang berharga milik korban,” jelasnya.

Sementara, saat penangkapan berlangsung pelaku sempat melakukan perlawanan kepada aparat dan memaksa petugas melakukan tindakan tegas terarah, dengan menghadiahi timah panas yang bersarang di kaki kanannya.

Dari introgasi kepolisian sementara, pelaku Noto mengakui telah melalukan aksi begal dan nekad melukai korban apabila melawan.

“Pelaku ini tergolong tak segan melukai korbannya, keterangan pelaku ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 3 titik di kawasan Landasan Ulin dan 4 TKP sekitaran Kertak Hanyar dan Gambut,” beber Ipda H Ruspandi.

Akibat perbuatannya, Noto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 5 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan diamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit Hanphone Android, dengan masing-masing harga berkisar Rp2 juta.

“Jajaran Polsek Gambut mengimbau warga yang pernah menjadi korban perampasan oleh Pranoto, agar segera melapor,” tutur H Ruspandi.

Saat ini, kata dia, Polsek Gambut masih melakukan pengembangan guna menyelidiki sang penadah.

Kepada awak media, Noto mengatakan belum lama melakukan aksi melawan hukum tersebut, lantaran tak ada pekerjaan.

“Bulan-bulan ini aja Pak, pas dari puasa tadi. Alasannya gak punya uang. Dulu bekerja serabutan, operator sama mekanik,” akunya. (rizkon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan